kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sah, RUU Pemilu dengan 20% presidential threshold


Jumat, 21 Juli 2017 / 01:33 WIB
Sah, RUU Pemilu dengan 20% presidential threshold


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang pembahasannya selama berbulan-bulan selalu jadi tarik ulur antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI), akhirnya diputuskan sah dalam rapat paripurna ke-32 DPR RI.

Dalam rapat paripurna yang berlangsung hingga dini hari ini, DPR memutuskan untuk memilih paket A yang diajukan pemerintah. Sebelumnya pembahasan RUU yang memperdebatkan lima isu krusial dengan alot itu memutuskan akan melakukan voting untuk mengambil keputusan malam itu juga atau Senin.  Ternyata mayoritas anggota DPR mendukung untuk mengambil keputusan Kamis (20/6) malam. Kalah dalam voting, 4 fraksi (Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN) yang  tidak setuju dengan usulan pemerintah untuk menetapkan presidential threshold 20%,  memutuskan untuk walk out.

Dengan hasil ini, DPR resmi memutuskan Paket A dimasukkan dalam RUU Pemilu. Rapat paripurna yang dipimpin Setya Novanto ini memutuskan untuk segera mengesahkan hasil putusan RUU Pemilu untuk lanjut diproses menjadi undang-undang. "Dengan hasil enam fraksi memutuskan menyetujui paket A, dan empat partai memutuskan untuk walk out. Dengan dipimpin oleh dua pimpinan sidang maka forum ini dinyatakan sah untuk menetapkan paket tersebut dimasukkan dalam RUU Pemilu," kata Setya Novanto selaku Ketua DPR RI, Jumat dini hari (20/7).

Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo senang sekali akhirnya berhasil menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu dengan DPR. "Dengan disahkannya RUU ini pelaksanaan pemilu serentak 2019 memiliki landasan hukum. Masalah isu krusial sudah sesuai dengan konstitusi, atas nama pemerintah kami ucapkan terima kasih," ujar Tjahjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×