kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Partai Idaman berencana gugat UU Pemilu


Jumat, 21 Juli 2017 / 15:22 WIB
Partai Idaman berencana gugat UU Pemilu


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Partai Idaman berencana mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

UU Pemilu sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (20/7).

Lima poin yang sempat buntu akhirnya diputuskan, salah satunya presidential threshold sebesar 20% kursi atau 25% suara nasional.

Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah menilai, presidential threshold tak lagi relevan untuk pemilu 2019.

Bukan karena berniat mengajukan Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama sebagai capres 2019, namun demi ketaatan hukum sebagai warga negara.

Sebab, ada putusan Mahkamah Konstitusi bahwa pemilu legislatif dan pemilu presiden selanjutnya dilaksanakan serentak.

"Atau 'tiket' untuk nonton 2014 sudah dipergunakan jadi tidak bisa dipergunakan untuk tiket nonton tahun 2019," tuturnya di Jakarta, Jumat (21/7).

Ia meyakini, Idaman sebagai partai yang telah berbadan hukum dan berada di luar parlemen akan memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat untuk mengajukan gugatan ke MK.

Untuk mengajukan gugatan, Idaman menunggu penomoran undang-undang tersebut.

Namun, pihaknya telah membina komunikasi dengan partai-partai politik lainnya yang juga mengalami kerugian konstitusional terkait keluarnya UU Pemilu.

"Ini baru penjajakan. Komunikasi awal dengan Sekjen Berkarya minggu lalu, nanti dengan partai baru lainnya kami mau diskusikan," kata dia.

Ada empat fraksi di DPR yang menolak adanya presidential threshold dalam UU Pemilu, yakni Gerindra, Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan PAN.

Mereka akhirnya memilih walkout saat pengambilan keputusan UU Pemilu. Tanpa voting, UU tersebut disahkan. (Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×