kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Jokowi Angkat Bicara Soal Status Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri


Kamis, 23 November 2023 / 10:46 WIB
Jokowi Angkat Bicara Soal Status Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (Jokowi)


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons soal penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Presiden, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," ujar Jokowi dalam keterangan pers di Papua sebagaimana dilansir siaran YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Sesuai Pasal 32 Ayat 2 UU KPK, pimpinan KPK yang ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Kemudian, pada Ayat (4) Pasal tersebut mengatur bahwa pemberhentian ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

Sementara Firli Bahuri dari Ketua KPK Terkait proses pemberhentian sementara Firli Bahuri hingga penetapan pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan dari Polri.

"Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri," ujar Ari saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.

Baca Juga: Dugaan Pemerasan, Dewas KPK Buka Peluang Konfrontasi Firli dan SYL

"Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya lagi.

Ari menjelaskan bahwa proses yang dimaksud terkait dengan penetapan Plt Pimpinan KPK maupun adanya kebijakan lainnya.

"Ya betul (akan ada plt atau kebijakan lain). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK," ujar Ari.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji dari penyelenggara negara yang bertentangan dengan tugas jabatannya.

Baca Juga: Lebih Gesit Mengusut Korupsi di Tahun Politik

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.

Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli Bahuri di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Adapun Syahrul Yasin Limpo diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Firli Bahuri Tersangka Korupsi, Jokowi: Hormati Semua Proses Hukum"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×