Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan bahwa pemerintah akan membayar kewajibannya kepada pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Merujuk janjinya, pembayaran akan mulai dilakukan pada akhir Maret nanti. “Akhir Maret, kami akan membayar polis jatuh tempo Jiwasraya,” ujar Kartiko Wirjoatmodjo, Wakil Menteri BUMN kepada sejumlah wartawan, termasuk Kontan, Kamis (27/2).
Hanya tak semua polis jatuh tempo yang akan dibayar. Pembayaran atas polis jatuh tempo akan dilakulan terlebih dulu untuk produk asuransi tradisional Jiwasraya. “ Jumlahnya sekitar Rp 409,1 miliar,” tandas Tiko, panggilan karib Wamen BUMN. Total polis jatuh tempo Rp 401,1 miliar ini akan diberikan kepada 3.587 pemegang polis
Adapun pemegang polis JS Plan juga berkesempatan untuk menerima pembayaran. “Jika mereka sepakat pembayaran polis jatuh tempo dilakukan dengan cicilan,” jelas mantan direktur utama PT Bank Mandiri Tbk itu. Saat ini, Direktur Utama PT Jiwasraya Hexana Trisasongko masih dalam proses negosiasi dengan 17.370 pemegang polis dengan total nilai Rp 16,3 triliun.
Baca Juga: Kejagung akui kesulitan menetapkan tersangka terkait Jiwasraya dari manajer investasi
Menurut Tiko, baik polis asuransi tradisional dan JS Plan Jiwasraya memiliki kedudukan dan prioritas yang sama. Makanya, banyak alternatif pembayaran polis Jiwasraya. “Pembayaran polis harus mempertimbangkan faktor sosial dan politik, perlu dilakukan diskresi dengan dukungan dari regulator dan dukungan politik apabila akan dilakukan prioritas pembayaran dengan mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan politik,” ujar dia lagi.
Total jenderal, total utang klaim ke Jiwasraya sebesar Rp 16,7 triliun. Dengan perincian: tagihan polis atas Saving Plan Rp 16,3 triliun. Asuransi tradisional yang dipegang korporasi Rp 200 miliar dan produk ritel tradisional Rp 200 miliar . “Ada 4 alternatif skema pembayaran utang klaim yang akan dimulai dari tahun 2020,” ujar Tiko.
Pertama, dengan mempertimbangkan aspek legal, pembayaran untuk polis tradisional dan savings plan dilakukan dengan nilai cicilan atau presentase yang sama.
Kedua, dengan pertimbangan aspek keadilan sosial, pembayaran untuk polis tradisional dan savings plan akan dilunasi untuk polis yang memiliki nilai tunai ≤ Rp250 jt (nilai tunai yang terkecil)
Ketiga, pertimbangan aspek keadilan sosial, berdasar tipe produk dan nilai tunai, maka pembayaran polis tradisional akan dilunasi terlebih dulu, sementara untuk polis savings plan akan dilakukan pembayaran untuk polis yang memiliki nilai tunai ≤ Rp250 jt (nilai tunai yang dirasa relatif kecil)
Keempat, pertimbangan Resiko Investasi atas Produk Saving Plan, maka pembayaran Memprioritaskan pelunasan seluruh polis tradisional, sementara untuk polis Savings Plan hanya dibayarkan 50% (Lima Puluh Persen) dari nilai tunai polis.
Jika berdasarkan nilai tunai polis asuransi Jiwasraya yang jatuh tempo, perinciannya:
-Polis dengan nilai kurang Rp 100 juta, total polis yang jatuh tempo mencapai Rp 88,1 miliar untuk 3.316 polis
-Polis Rp 100 juta-500 juta, total kewajiban yang harus dibayar Jiwasraya Rp 1,6 triliun kepada 7.169 pemegang polis
-Polis dengan nilai pertanggungan Rp 500juta sampai Rp 1 miliar, total nilai yang jatuh tempo mencapai Rp 3,1 triliun untuk 4.902 polis
-Polis dengan nilai Rp 1 miliar – Rp 2 miliar, total pertanggunganya mencapai Rp 4,1 triliun dengan 3.302 polis.
-Polis dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar Rp 7,9 triliun yang kini polisnya mencapai 2.268 polis
Lantas dari mana Jiwasraya mendapatkan dana untuk membayar cicilan awal pembayaran polisnya?
Menurut Tiko, untuk pembayaran cicilan polis di Maret, Jiwasraya akan menjual asetnya. Salah satunya adalah dengan menjual aset tanah dan bangunan. Salah satunya adalah Cilandak Town Square. Adalah PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Bahana) yang akan membelinya. “Nilainya sekitar Rp 2,7 trilun,” ujarnya. Dana inilah yang akan digunakan untuk membayar cicilan perdana mulai akhir Maret ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News