Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Uji kelayakan atau fit and proper test seleksi calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimulai hari ini di Komisi XI DPR RI, Rabu (11/3/2026).
Salah satu yang lolos adalah Anton Daryono, Direktur Eksekutif/Kepala Departemen Survelans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen, Bank Indonesia (BI).
Dalam uji kelayakan tersebut, Anton memaparkan sejumlah rencana penguatan kelembagaan pengawasan sektor keuangan digital apabila dirinya dipercaya mengemban amanah tersebut.
Ia mengusulkan empat pilar transformasi kelembagaan. Pertama, membentuk Digital Intelligent Hub Unit Subsector Terpadu. Menurutnya, unit lintas-batas ini akan menjadi pusat analitik data pengawasan yang dilengkapi dengan dashboard risiko secara real time serta algoritma deteksi anomali yang berfungsi sebagai supervisory intelligence.
Baca Juga: Realisasi Anggaran TKD Wilayah Terdampak Bencana Sumatra Sudah di Atas 25%
Pilar kedua adalah membangun program sertifikasi OJK Digital Supervisor dengan tiga tingkat kompetensi yang terintegrasi dengan pengembangan karier dan sistem remunerasi. Selain itu, OJK juga perlu menetapkan jalur kompetensi digital yang jelas bagi para pengawas, baik di bidang teknologi sistem keuangan digital, akademi, maupun fungsi lainnya, sebagaimana praktik yang berkembang di industri.
Selanjutnya, pilar ketiga adalah menetapkan koordinasi dan protokol antarunit pengawasan yang secara tegas mendefinisikan tanggung jawab lintas kepala eksekutif. Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk memastikan tidak ada celah pengawasan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku yang beroperasi di antara berbagai sektor.
Adapun pilar keempat adalah memperkuat fungsi pemeriksaan khusus dengan kompetensi forensik on-chain serta kolaborasi dengan aparat penegak hukum. Ia menilai OJK perlu memiliki kemampuan untuk menelusuri alur transaksi on-chain, menganalisis smart contract, serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menangani kasus fraud dan kejahatan keuangan digital.
“Dari empat (pilar) utama tadi, kami akan melakukan agenda prioritas jika dipercaya mengembangkan amanah ini. Setidaknya terdapat lima akhidat prioritas sebagai langkah nyata yang perlu dijalankan,” tutur Anton dalam RDPU Calon Anggota DK OJK, Rabu (11/3/2026).
Agenda tersebut pertama, melakukan analisis kesenjangan secara komprehensif terhadap kesiapan seluruh penyelenggara di ekosistem keuangan digital. Kedua, menerbitkan roadmap Inovasi Digital Sektor Keuangan (IDSK), Aset Keuangan Digital (AKD) , dan menetapkan Intergated Digital Risk Score (IDRS) sebagai syarat perpanjangan izin mulai 2026.
Keempat, membentuk Digital Intelligent Hub yang diawali dengan integrasi data pengawasan yang saat ini masih tersebar di berbagai unit.
Sementara itu, langkah kelima adalah mengaktifkan koordinasi lintas lembaga dengan berbagai pihak terkait guna memperkuat pengawasan dan pengelolaan risiko di sektor keuangan digital.
Baca Juga: Konflik Timur Tengah Belum Usai, Menhaj Sebut Kondisi Arab Saudi Aman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













