Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada bulan Oktober mendatang.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM, Riza Damanik mengatakan berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) per 6 September 2026, total sertifikat halal yang telah diterbitkan mencapai 4.402.296 sertifikat.
“Per 6 September 2026 berdasarkan data dari BPJPH telah terbit Sertifikat Halal sebanyak 4.402.296 sertifikat,” ujar Riza kepada Kontan, Minggu (6/9/2026).
Dari jumlah tersebut, terdapat 14.677.807 produk yang telah bersertifikat halal. Produk-produk tersebut berasal dari 3.472.839 pengusaha.
Riza mengatakan, pemerintah terus melakukan sejumlah langkah untuk mempercepat capaian sertifikasi halal, terutama bagi pelaku UMK. Salah satunya melalui fasilitasi sertifikasi halal gratis.
Baca Juga: Menuju Wajib Halal 2026, BPJPH Genjot Produksi Sertifikat hingga 10.000 per Hari
Pada 2026, pemerintah memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi lebih dari 1 juta UMK. Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya untuk membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban sertifikasi halal tanpa terbebani biaya.
Selain itu, pemerintah mengintegrasikan layanan sertifikasi halal ke dalam ekosistem Satu Portal Amanah UMKM (SAPA-UMKM). Dengan integrasi tersebut, UMKM diharapkan tidak perlu mengakses layanan secara terpisah-pisah dalam proses pemenuhan berbagai persyaratan usaha.
Pemerintah juga memperluas penggunaan skema self declare. Menurut Riza, skema tersebut memiliki proses yang lebih sederhana dibandingkan dengan skema reguler sehingga dapat membantu mempercepat sertifikasi bagi pelaku UMK yang memenuhi ketentuan.
Namun, Riza menekankan percepatan sertifikasi halal tidak cukup hanya dengan menyediakan kuota sertifikasi gratis. Pemerintah juga perlu memberikan pendampingan dan literasi kepada pelaku UMK sepanjang proses sertifikasi.
Pendampingan tersebut mencakup proses mulai dari penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), pemenuhan persyaratan bahan, proses produksi, kelengkapan dokumen, pengajuan sertifikasi hingga sertifikat halal diterbitkan.
Baca Juga: Wajib Halal Oktober 2026 Dorong Perlindungan Konsumen dan Transparansi Produk
“Percepatan tidak cukup hanya menyediakan kuota gratis, tetapi pendampingan dan literasi mulai dari penerbitan NIB, pemenuhan persyaratan bahan, proses produksi, dokumen, pengajuan sampai terbitnya sertifikat,” jelas Riza.
Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Riza menilai pemerintah daerah memiliki peran penting karena menjadi ujung tombak dalam mendorong UMK di wilayahnya untuk memenuhi sertifikasi halal.
Sebelumnya, BPJPH mengingatkan seluruh UMKM termasuk jaringan restoran agar tidak berhenti pada kepemilikan sertifikat halal menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S Burhanudin menegaskan kesiapan menghadapi Wajib Halal Oktober 2026 tidak berhenti pada kepemilikan sertifikat halal.
Bagi jaringan restoran yang memiliki banyak outlet, pelaku usaha perlu memastikan penerapan sistem jaminan produk halal berjalan secara konsisten, karena masing-masing outlet dapat dapat memiliki kondisi dan tingkat kesiapan yang berbeda.
"Mengurus sertifikat halal bukan hanya memenuhi regulasi, akan tetapi sertifikat halal memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk menerapkan SJPH secara konsistendi semua outletnya,” ujar Deputi Mamat di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Baca Juga: Wajib Halal Oktober 2026 Jadi Momentum Industri Halal Naik Kelas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














