kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jelang masa pelaporan SPT tahunan, Ditjen Pajak gencar monitoring wajib pajak


Kamis, 27 Februari 2020 / 15:19 WIB
Jelang masa pelaporan SPT tahunan, Ditjen Pajak gencar monitoring wajib pajak
ILUSTRASI. Kantor pajak menargetkan tingkat kepatuhan formal wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan berada di level 80%


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

Yoga menambahkan, strategi lain otoritas pajak saat ini jemput bola ke perusahaan-perusahaan pemeberi kerja, agar karyawannya segera lapor SPT tahunan lebih awal dengan mengirim email blast dan lain sebagainya. Cara ini juga berlaku bagi wajib pajak badan.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atau PPh karyawan pada Januari 2020 sebesar Rp 15,28 triliun tumbuh 0,89% year on year (yoy). Sementara, untuk realisasi PPh badan Rp 6,92 triliun, kontraksi 29,31% secara tahunan.

Baca Juga: Gara-gara virus corona, Sri Mulyani akui defisit APBN 2020 akan melebar dari target

Pemerintah berdalih, koreksi penerimaan PPh badan di bulan Januari 2020 karena masih berada di permulaan tahun. Terlebih, PPh badan merupakan pajak yang bersifat angsuran, sehingga pemerintah optimis kinerja penerimaan PPh Badan akan segera membaik pada Februari-Maret seiring mulainya masa pelaporan SPT tahunan.

Hal ini mengingat pelaporan SPT tahunan selain diiringi penerimaan PPh pasal 29 (tahunan), juga menjadi dasar pembayaran PPh pasal 25 (bulanan) untuk satu tahun ke depan.

Perlu dicatat, bagi yang tidak melaporkan SPT tahunan maka berlaku denda bagi yang terlambat lapor. Untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp 100.000 dan untuk wajib pajak badan sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga: Sudah menerima "email tagihan" dari Dirjen Pajak? Begini isinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×