Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Hasbi Maulana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang Maret, ada satu kewajiban yang harus kita penuhi sebagai Warga Negara Indonesia yang tercatat sebagai wajib pajak (WP). Kita mesti menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Nah, mendekati Maret Direktorat Jenderal Pajak punya cara tersendiri "menagih" para WP agar segera menyampaikan SPT lebih awal. Salah satunya dengan mengirimkan email sejak jauh-jauh hari.
Baca Juga: Pajak meneliti 1,6 juta wajib pajak hasil AEoI senilai Rp 3.684,7 triliun.
Surat elektorik tersebut "ditandatangani" langsung oleh Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak.
Secara garis besar, isi surat tersebut mengingatkan para WP agar menyampaikan SPT Tahun Pajak 2019 sebelum tanggal 6 Maret 2020.
Dalam surat ini, WP bisa memilih kapan waktu yang diinginkan untuk melaporkan pajak tahunan: saat ini juga, melaporkan sebelum tanggal 6 Maret 2020, atau melaporkan tanggal lain.
Surel itu menyertakan tautan sehingga wajib pajak penerima surat bisa langsung mengklik pilihannya dan mengikuti instruksi selanjutnya.
Baca Juga: Sri Mulyani sudah kantongi EUR 246,6 miliar dari AEoI
Lewat email ini, Ditjen Pajak mengingatkan bahwa pelaporan SPT menjelang akhir bulan akan menimbulkan sejumlah kesulitan.
Ambil contoh, penolakan karena penyampaian SPT yang tidak lengkap akibat tergesa-gesa, perlambatan laman situs web untuk penyampaian e-filling, hingga antrean panjang untuk penyampaian SPT secara offline.
Baca Juga: Penerimaan pajak awal tahun merosot menjadi Rp 80,2 triliun
Nah, jika WP melaporkan SPT melewati batas penyampaian yakni 31 Maret, akan ada denda yang menanti.
Berikut isi lengkap surat cinta Ditjen Pajak kepada wajib pajak. Siapa tahu Anda tak sabar untuk segeras menerimanya.