CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.740   98,00   0,62%
  • IDX 7.244   -140,01   -1,90%
  • KOMPAS100 1.117   -21,26   -1,87%
  • LQ45 887   -14,43   -1,60%
  • ISSI 220   -4,35   -1,94%
  • IDX30 457   -6,42   -1,38%
  • IDXHIDIV20 554   -6,30   -1,12%
  • IDX80 128   -2,00   -1,53%
  • IDXV30 139   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 153   -1,86   -1,20%

Sudah menerima "email tagihan" dari Dirjen Pajak? Begini isinya


Selasa, 25 Februari 2020 / 18:54 WIB
Sudah menerima
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (11/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Hasbi Maulana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang Maret, ada satu kewajiban yang harus kita penuhi sebagai Warga Negara Indonesia yang tercatat sebagai wajib pajak (WP). Kita mesti menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh). 

Nah, mendekati Maret Direktorat Jenderal Pajak punya cara tersendiri "menagih" para WP agar segera menyampaikan SPT lebih awal. Salah satunya dengan mengirimkan email sejak jauh-jauh hari. 

Baca Juga: Pajak meneliti 1,6 juta wajib pajak hasil AEoI senilai Rp 3.684,7 triliun.

Surat elektorik tersebut "ditandatangani" langsung oleh Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak. 

Secara garis besar, isi surat tersebut mengingatkan para WP agar menyampaikan SPT Tahun Pajak 2019 sebelum tanggal 6 Maret 2020. 

Dalam surat ini, WP bisa memilih kapan waktu yang diinginkan untuk melaporkan pajak tahunan: saat ini juga, melaporkan sebelum tanggal 6 Maret 2020, atau melaporkan tanggal lain.

Surel itu menyertakan tautan sehingga wajib pajak penerima surat bisa langsung mengklik pilihannya dan mengikuti instruksi selanjutnya. 

Baca Juga: Sri Mulyani sudah kantongi EUR 246,6 miliar dari AEoI

Lewat email ini, Ditjen Pajak mengingatkan bahwa pelaporan SPT menjelang akhir bulan akan menimbulkan sejumlah kesulitan.

Ambil contoh, penolakan karena penyampaian SPT yang tidak lengkap akibat tergesa-gesa, perlambatan laman situs web untuk penyampaian e-filling, hingga antrean panjang untuk penyampaian SPT secara offline. 

Baca Juga: Penerimaan pajak awal tahun merosot menjadi Rp 80,2 triliun

Nah, jika WP melaporkan SPT melewati batas penyampaian yakni 31 Maret, akan ada denda yang menanti. 

Berikut isi lengkap surat cinta Ditjen Pajak kepada wajib pajak. Siapa tahu Anda tak sabar untuk segeras menerimanya.  


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×