kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.650.000   29.000   1,79%
  • USD/IDR 16.379   60,00   0,36%
  • IDX 7.098   68,15   0,97%
  • KOMPAS100 1.038   9,71   0,94%
  • LQ45 813   1,32   0,16%
  • ISSI 213   2,80   1,33%
  • IDX30 422   0,80   0,19%
  • IDXHIDIV20 506   -0,35   -0,07%
  • IDX80 117   0,64   0,55%
  • IDXV30 121   0,14   0,11%
  • IDXQ30 138   -0,07   -0,05%

Jangan Sampai Kena Denda! Ini Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2024 dan Cara Mengisinya


Selasa, 04 Februari 2025 / 10:26 WIB
Jangan Sampai Kena Denda! Ini Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2024 dan Cara Mengisinya
ILUSTRASI. Suasana Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II, Selasa (14/1/2025). Sistem inti administrasi pajak alias Coretax dari DJP Kemenkeu yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025 mendapat kritikan tajam. Banyak kalangan pengusaha dan pakar pajak menilai, penerapan sistem Coretax ini belum siap sepenuhnya untuk digunakan secara optimal. Keluhan utamanya meliputi lambatnya akses sistem dan kurangnya sinkronisasi data wajib pajak yang terintegrasi. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Sumber: Kompas TV | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib Pajak (WP) sudah mulai bisa mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 mulai Januari 2025. 

Pengisian SPT Tahunan ini harus dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan WP Badan.

Lantas, kapan batas akhir pengisian SPT Tahunan?

Batas waktu pengisian SPT Tahunan 2024 untuk WP Orang Pribadi yaitu 31 Maret 2025, sementara WP Badan yaitu 30 April 2025. 

Pengisian SPT Tahunan 2024 dilakukan secara online melalui website pajak.go.id. Berikut caranya.

Baca Juga: Ramai di X Warganet Kecewa Tak Terima Diskon Listrik 50%, PLN Berikan Penjelasan

Cara Lapor SPT Tahunan

1. Akses laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/ 
2. Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas 
3. Setelah itu, pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol “Klik di sini” di sebelah kiri atau pada pilihan 
4. Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771)

Baca Juga: Harus Segera Diperbaiki, Jangan Sampai Coretax Menjadi Sampah Digital

5. Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap. Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id. 
6. Kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan 
7. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.

Selanjutnya: Bunga Deposito Bank Neo Commerce di Februari 2025, Tertinggi 8,00%

Menarik Dibaca: Bunga Deposito Bank Neo Commerce di Februari 2025, Tertinggi 8,00%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×