Sumber: Kompas TV | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib Pajak (WP) sudah mulai bisa mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 mulai Januari 2025.
Pengisian SPT Tahunan ini harus dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan WP Badan.
Lantas, kapan batas akhir pengisian SPT Tahunan?
Batas waktu pengisian SPT Tahunan 2024 untuk WP Orang Pribadi yaitu 31 Maret 2025, sementara WP Badan yaitu 30 April 2025.
Pengisian SPT Tahunan 2024 dilakukan secara online melalui website pajak.go.id. Berikut caranya.
Baca Juga: Ramai di X Warganet Kecewa Tak Terima Diskon Listrik 50%, PLN Berikan Penjelasan
Cara Lapor SPT Tahunan
1. Akses laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/
2. Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas
3. Setelah itu, pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol “Klik di sini” di sebelah kiri atau pada pilihan
4. Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771)
Baca Juga: Harus Segera Diperbaiki, Jangan Sampai Coretax Menjadi Sampah Digital
5. Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap. Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.
6. Kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan
7. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.
Selanjutnya: Bunga Deposito Bank Neo Commerce di Februari 2025, Tertinggi 8,00%
Menarik Dibaca: Bunga Deposito Bank Neo Commerce di Februari 2025, Tertinggi 8,00%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News