Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Sistem Coretax yang digadang-gadang sebagai solusi digitalisasi perpajakan justru menuai banyak kritikan.
Direktur Eksekutif di Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi menilai bahwa proyek tersebut dieksekusi dengan tergesa-gesa tanpa tahapan yang matang.
Ia memberi julukan Coretax sebagai proyek "kejar tayang" dibandingkan inovasi yang siap digunakan oleh masyarakat.
"Kalau saya lihat ada kesalahan dalam implementasi Coretax yaitu utamanya adalah tidak dilakukan secara bertahap, dan seperti kejar tayang," ujar Heru kepada Kontan.co.id, Rabu (29/1).
Baca Juga: Bukan Coretax, Laporan SPT Tetap e-Filing, Cek Panduan Pengisian SPT 1770 SS & 1770 S
Meski Otoritas Pajak terus melakukan perbaikan, Heru menganggap bahwa kendala Coretax telah memberikan kesan yang tidak baik bagi masyarakat.
"Ini pasti akan menghubungkan bagaimana kualitas Coretax dengan biaya yang harus dikeluarkan oleh negara, karena pada saat ini Indonesia sedang dalam proses penghematan di berbagai bidang," katanya.
Heru menyarankan agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penundaan pembayaran terlebih dahulu kepada pihak pengembang, mengingat kendala Coretax juga menjadi kesalahan mereka.
"Jadi kalau bisa gak usah dibayar aja lah Coretax ini pada pengembangnya, karena ini juga sebuah kesalahan mereka juga untuk menghasilkan menghasilkan Coretax yang benar-benar bagi masyarakat itu dapat dimanfaatkan secara maksimal," kata Heru.
Di sisi lain, ia juga menilai kurangnya komunikasi dan sosialisasi yang dilakukan Otoritas Pajak kepada masyarakat.
Ke depan, Heru berharap ada evaluasi serius terhadap sistem perpajakan ini, termasuk audit menyeluruh terhadap pengadaan dan implementasinya.
Baca Juga: Coretax, Megaproyek Pajak yang Masih Tuai Keluhan Wajib Pajak
Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, jika sistem tersebut tidak segera diperbaiki, maka Coretax hanya akan menjadi sampah digital yang menghabiskan anggaran Rp 1,3 triliun tanpa manfaat nyata bagi Wajib Pajak dan ekonomi nasional.
"Aplikasi Coretax ini jika tidak bisa dioptimalkan akan menjadi sampah produk digital pemerintah," kata Huda.
Menurutnya, Coretax seharusnya menjadi alat yang membantu pemerintah dalam meminimalkan pengemplangan pajak. Namun, sistem yang tidak optimal justru menimbulkan lebih banyak masalah ketimbang solusi.
Keterlambatan urusan bisnis akibat gangguan pada Coretax juga berpotensi menahan pergerakan ekonomi nasional.
"Belum lagi masalah di Coretax ini menimbulkan keterlambatan urusan bisnis sehingga ada potensi ekonomi yang tertahan akibat sistem Coretax tidak optimal," katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut kegagalan Coretax merupakan kesalahan fatal yang harus dipertanggungjawabkan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
"Saya harap Suryo Utomo mundur dari DJP karena kegagalan sistem Coretax termasuk kesalahan fatal," pungkas Huda.
Selanjutnya: Investasi Saham Asuransi Jiwa Turun 9% di 2024, Sejumlah Pemain Susun Strategi Baru
Menarik Dibaca: Kejatuhan Pasar Terjadi Februari 2025, Robert Kiyosaki Sebut Aset Ini bakal Meledak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News