Reporter: Adi Wikanto, Dendi Siswanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPH) 2024 belum menggunakan sistem pajak baru yakni Coretax System. Berikut cara lapor SPT tahunan 2024.
DJP menerbitkan pengumuman yang mengatur mengenai pelaporan SPT Tahunan PPh. Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PEN-9/PJ.09/2025.
"Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan berupa pelaporan SPT PPh, kami sampaikan hal berikut," tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam pengumuman tersebut, dikutip Selasa (21/1).
Ada beberapa poin yang disampaikan DJP Kemenkeu dalam pengumuman tersebut.
Pertama, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk pembetulannya, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) maupun Wajib Pajak Badan (WP Badan) dilakukan melalui aplikasi DJP Online atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan yang disediakan oleh PJAP masing-masing.
Baca Juga: Tahun 2025, Harga Rokok & Vape Naik, Ini Rincian Resmi Dari Pemerintah
Kedua, pelaporan SPT Tahunan PPh mulai Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP.
Ketiga, Wajib Pajak diharapkan dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh-nya sesuai dengan batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku, yakni WP OP paling lama tiga bukan setelah akhir tahun pajak dan WP Badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Keempat, dalam hal Wajib Pajak memerlukan informasi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh, Wajib Pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, akun X @kring_pajak, live chat atau relawan pajak.
Tonton: Harga Eceran Tertinggi Beras Tidak Naik di 2025
Cara lapor SPT Tahunan 2024
Diberitakan Kompas.com, wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 atau sebelumnya, bisa melalui DJP Online memakai e-FIN. Cara lapor SPT Tahunan 2024 sebagai berikut:
- Akses laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/
- Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas
- Setelah itu, pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol “Klik di sini” di sebelah kiri atau pada pilihan Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya klik tombol di bawah ini
- Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771)
- Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap
- Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.
- Kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.
Itulah cara lapor SPT tahunan 2024 secara online melalui e-Filing. Selamat mencoba!
Baca Juga: Ribuan Honorer Kemenag Lulus PPPK Tahap 1 2024, Ini Jumlah Gaji yang Akan Didapatkan
Selanjutnya: Gara-Gara Perintah Donald Trump, Arus Masuk Dana ke Obligasi Domestik Tersendat
Menarik Dibaca: Promo Sushi Go Hari Ini, Kamis, 23 Januari 2025!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News