kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.108   11,47   0,16%
  • KOMPAS100 1.063   0,60   0,06%
  • LQ45 836   0,73   0,09%
  • ISSI 215   0,25   0,12%
  • IDX30 427   0,78   0,18%
  • IDXHIDIV20 516   2,16   0,42%
  • IDX80 121   -0,02   -0,01%
  • IDXV30 125   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 143   0,32   0,23%

Jalani pemeriksaan, Choel bawa sejumlah dokumen


Selasa, 12 Februari 2013 / 10:50 WIB
Jalani pemeriksaan, Choel bawa sejumlah dokumen
ILUSTRASI. Barcelona incar Raheem Sterling dan Dani Olmo di bursa transfer musim dingin


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Andi Zulkarnain Mallarangeng atau yang akrab disapa dengan Choel Mallarangeng mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Choel datang dengan ditemani oleh adiknya, Andi Rizal Mallarangeng.
 
Choel datang sekitar pukul 10.00 WIB. Dia mengaku diperiksa sebagai saksi untuk kakaknya Andi Alfian Mallarangeng sekaligus tersangka dalam kasus Hambalang dan tersangka lainnya Deddy Kusdinar. "Seperti yang saya sampaikan, saya siap kooperatif," kata Choel, Selasa (12/2).

Choel datang membawa dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsi proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang. Namun, dia enggan membeberkan dokumen yang dibawanya itu. Yang pasti, Choel mendesak KPK memeriksa beberapa pihak terkait pelaksana proyek Hambalang, seperti PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan PT Dutasari Citralaras.

Choel juga mendesak KPK memeriksa Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Menurutnya, pembahasan anggaran pembangunan proyek Hambalang tak luput dari keterlibatan Agus.

Dalam kasus ini, KPK menyatakan, Andi Mallarangeng yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain serta merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

KPK telah mencegah Andi bepergian ke luar negeri selama enam bulan. KPK juga mencegah Choel dan Muhammad Arief Taufiqurrahman dari PT Adhi Karya ke luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×