kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bos KPK rapat soal dukumen sprindik


Senin, 11 Februari 2013 / 19:46 WIB
Bos KPK rapat soal dukumen sprindik
ILUSTRASI. Rambut Halus & Sehat, Inilah 4 Manfaat Kopi untuk Perawatan Rambut


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi segera melakukan validasi beredarnya dokumen yang diklaim sebagai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), atas nama Anas Urbaningrum, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, saat ini beberapa pimpinan KPK tengah melakukan rapat tertutup guna membahas hal tersebut. "KPK masih melakukan validasi dokumen itu berasal dari KPK atau dokumen itu bukan berasal dari kami," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/2).

Johan mengatakan, seandainya dari hasil rapat komisioner KPK tersebut diputuskan bahwa dokumen itu adalah asli, dia menegaskan itu bukanlah sprindik. "Seperti yang disampaikan kemarin kalau benar itu dokumen dari KPK, itu bukan sprindik. Itu hanya draf persetujuan saja," tandas Johan.

Dijelaskan Johan, sprindik KPK yang benar hanyalah ditandatangani seorang pimpinan KPK. Bukan kelima pimpinan. Selain itu, kata Johan, sprindik yang asli harus ada nomor penyidikannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×