kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Bos KPK rapat soal dukumen sprindik


Senin, 11 Februari 2013 / 19:46 WIB
Bos KPK rapat soal dukumen sprindik
ILUSTRASI. Rambut Halus & Sehat, Inilah 4 Manfaat Kopi untuk Perawatan Rambut


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi segera melakukan validasi beredarnya dokumen yang diklaim sebagai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), atas nama Anas Urbaningrum, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, saat ini beberapa pimpinan KPK tengah melakukan rapat tertutup guna membahas hal tersebut. "KPK masih melakukan validasi dokumen itu berasal dari KPK atau dokumen itu bukan berasal dari kami," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/2).

Johan mengatakan, seandainya dari hasil rapat komisioner KPK tersebut diputuskan bahwa dokumen itu adalah asli, dia menegaskan itu bukanlah sprindik. "Seperti yang disampaikan kemarin kalau benar itu dokumen dari KPK, itu bukan sprindik. Itu hanya draf persetujuan saja," tandas Johan.

Dijelaskan Johan, sprindik KPK yang benar hanyalah ditandatangani seorang pimpinan KPK. Bukan kelima pimpinan. Selain itu, kata Johan, sprindik yang asli harus ada nomor penyidikannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×