kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bambang: Penyebar sprindik bisa dipidana


Senin, 11 Februari 2013 / 13:32 WIB
Bambang: Penyebar sprindik bisa dipidana
ILUSTRASI. Hasil seleksi kompetensi P3K Guru 2021 segera diumumkan, ini info lengkapnya


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya saat ini tengah berkonsentrasi dengan adanya kabar mengenai mengenai surat perintah penyidikan (Sprindik) yang bocor terkait penetapan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga terpadu di Hambalang.

Menurut Bambang, jika benar bahwa bocornya Sprindik tersebut mengindikasikan telah dibocorkan oleh orang dalam KPK baik di level pimpinan maupun staf, maka kejadian tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik. "Juga bisa masuk wilayah pidana kalau memang ada kesengajaan, agar proses penyelidikan dan penyidikan di KPK terhambat," tutur Bambang melalui pesan singkat kepada wartawan pada Senin (11/2).

Bambang menjelaskan, dirinya sedang tidak berada di tanah air sejak Selasa (5/2) dan baru aktif lagi untuk bekerja di komisi antirasuah pada Senin (11/2) hari ini. Karena itu, kata Bambang, pihaknya tengah mempelajari seluruh informasi yang ada saat ini. Atas Sprindik yang beredar ini, Bambang berharap KPK dapat segera selesaikan masalah ini bersama dengan media.

"Karena bocoran itu harus diperiksa, asli atau palsu. Dan bisa saja kini digunakan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab atas proses hukum yang akuntabel. Semoga media waspada atas hal seperti ini," tandas Bambang.

Sebelumnya, terdapat dokumen bakal Sprindik atas nama Anas Urbaningrum yang sudah tersebar luas di kalangan para wartawan di KPK pada Sabtu (9/2). Dalam Sprindik tertulis, KPK melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji proyek pembangunan pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga di Hambalang yang dilakukan oleh tersangka Anas Urbaningrum.

Dalam dokumen bakal Sprindik itu, Anas dianggap melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun Sprindik itu baru ditandatangani tiga orang pimpinan KPK yaitu, Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. Sprindik itu masih menunggu tandatangan dari dua pimpinan lain yang masih berada di luar kota yaitu Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×