kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.956.000   -17.000   -0,57%
  • USD/IDR 16.839   48,00   0,29%
  • IDX 8.155   8,45   0,10%
  • KOMPAS100 1.149   3,01   0,26%
  • LQ45 837   4,46   0,54%
  • ISSI 287   -0,69   -0,24%
  • IDX30 438   4,47   1,03%
  • IDXHIDIV20 526   6,29   1,21%
  • IDX80 128   0,63   0,50%
  • IDXV30 143   1,53   1,08%
  • IDXQ30 141   1,49   1,06%

Jadwal Cuti Bersama ASN 2026: 8 Hari Libur Tambahan Resmi Diteken Presiden Prabowo


Kamis, 05 Februari 2026 / 08:40 WIB
Jadwal Cuti Bersama ASN 2026: 8 Hari Libur Tambahan Resmi Diteken Presiden Prabowo
ILUSTRASI. Pemerintah menetapkan 8 hari cuti bersama ASN 2026. Keppres Prabowo resmi berlaku, siapkan rencana liburan Anda sekarang! (KONTAN/Hasbi Maulana)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah menetapkan delapan hari cuti bersama untuk para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang 2026.

Ketentuan itu mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025.

Kebijakan tersebut mengatur tentang pedoman pemberian cuti bersama bagi instansi pemerintah.

"Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2026," tulis salinan keppres.

Lantas, kapan jadwal cuti bersama untuk ASN sepanjang 2026?

Baca Juga: Lonjakan Penerimaan Pajak Tak Mampu Tutup Penurunan Pendapatan Non Pajak

Jadwal cuti bersama ASN sepanjang 2026

Dikutip dari Keppres Nomor 42 Tahun 2025, terdapat 8 hari cuti bersama untuk ASN selama 2026.

Cuti bersama itu berkaitan dengan perayaan hari besar keagamaan di Indonesia.

Berikut daftarnya:

1. Senin, 16 Februari 2026
Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

2. Rabu, 18 Maret 2026
Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

3. Jumat, 20 Maret 2026
Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

4. Senin, 23 Maret 2026
Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

5. Selasa, 24 Maret 2026
Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

6. Jumat, 15 mei 2026
Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus

7. Kamis, 28 Mei 2026
Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

8. Kamis, 24 Desember 2026
Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.

Aturan cuti bersama ASN

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama diberikan kepada PNS dan PPPK.

Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.

Bagi PNS dan PPPK yang jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Adapun penambatan hak atas cuti tahunan itu hanya bisa digunakan pada tahun berjalan.

Baca Juga: Virus Nipah Mengintai: Kemenkes Larang Konsumsi Makanan Ini Langsung dari Pohon!

Namun, ketentuan penggunaan hak atas cuti tahunan tambahan dapat dikecualikan jika tanggal cuti bersama merupakan beberapa hari terakhir dalam tahun berjalan.

Dengan begitu penambahan hak atas cuti tahunan bisa digunakan pada tahun berikutnya.




TERBARU

[X]
×