Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan, kemungkinan ia akan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar. Abraham diduga melakukan pemalsuan surat atau tindak pidana administrasi kependudukan.
"Standar bagi pimpinan KPK dan tidak ada masalah untuk hal itu (pengunduran diri)," ujar Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2).
Abraham mengatakan, sudah sepatutnya bagi pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka untuk mengundurkan diri. Hal tersebut diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan bahwa seorang pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Pemberhentian sementara telah dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Bambang WIdjojanto yang mengajukan surat pengunduran diri karena ditetapkan sebagai tersangka. Abraham mengatakan, ia dan tim kuasa hukumnya sedang berkoordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya usai penetapan tersangka.
"Saya sampai hari ini berkoordinasi dengan tim lawyer untuk membahas lebih jauh langkah-langkah apa dalam waktu dekat," kata Abraham.
Polda Sulselbar menetapkan Abraham sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pada 9 Februari 2015 lalu, setelah penyidik melakukan gelar perkara. Namun, penetapan tersangka Samad baru diumumkan pada pagi hari ini.
Abraham disangka melakukan dugaan pemalsuan dokumen tersebut bersama dengan Feriyani Lim. Pada pengajuan permohonan pembuatan paspor pada 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Atas penetapan tersebut, Polda Sulselbar berencana memeriksa Abraham pada 20 Februari mendatang. Surat panggilan terhadap Abraham bernomor SP.Pgl/208/II/2015/Ditreskrimum.
Dalam surat tersebut, Abraham dipanggil untuk didengar keterangannya dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat atau tindak pidana administrasi kependudukan. Abraham disangkakan melanggar Pasal 264 ayat 1 subs Pasal 266 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News