kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini sikap Abraham Samad atas status tersangkanya


Selasa, 17 Februari 2015 / 21:23 WIB
Ini sikap Abraham Samad atas status tersangkanya
ILUSTRASI. Bisa Cegah Infeksi, Ini 6 Manfaat Konsumsi Sereh untuk Campuran Makanan dan Minuman


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad bantah tuduhan pelapor yang membuat dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Setelah diumumkan penetapan tersangka oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Endi Sutendi, Abraham memberikan beberapa keterangannya.

Beberapa hal yang diutarakan Abraham adalah sebagai warga negara, Ketua KPK menghormati proses hukum meski yang dituduhkan pada tidak benar. "Saya tegaskan bahwa saya tidak mengenal wanita yang bernama Feriyani Lim, dan tidak tahu persis yang dituduhkan terkait pemalsuan dokumen" ujar Abraham di Gedung KPK, Selasa (17/2).

Mengenai penetapan Abraham menjadi tersangka disebut merupakan konsekuensi yang dikatakan dirinya menjadi target operasi. Meski begitu, ia yakin bahwa apa yang dilakukan bersama jajaran pimpinan KPK akan menghasilkan sesuatu yang luar biasa. "Saya sadar memberantas korupsi tidak semudah mengembalikan telapak tangan, tapi insya allah kebenaran akan muncul," katanya.

Untuk langkah dan proses hukum selanjutnya, Abraham mengaku menyerahkan kepada tim pengacara untuk mendampingi dan melakukan langkah-langkah progresif. "Agar kasus yang menimpa saya dibuka terang benderang" tandas Abraham.

Sebelumnya, Penetapan Abraham Samad sebagai tersangka diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar Endi Sutendi. Abraham dituduh melakukan pemalsuan surat dokumen kepada instansi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Undang-Undang No 23 Tahun 2006 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP.

Diberitakan, Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Saat pengajuan permohonan pembuatan paspor pada 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Namun, kasus pemalsuan dokumen ini baru dilaporkan Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 29 Januari 2015. Setelah menerima laporan Chairil Chaidar Said yang mengaku sebagai Ketua LSM Peduli KPK dan Polri ini, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar.

Dalam laporan itu disebutkan, Feriyani Lim melakukan pemalsuan dokumen dibantu Abraham Samad dan Uki. Setelah memeriksa enam orang saksi dalam kurung waktu tiga hari, penyidik Dit Reskrimum akhirnya menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×