Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengaku telah memiliki firasat bahwa ia dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sejak awal telah dibidik menjadi target operasi kriminalisasi. Hal tersebut diutarakannya dalam jumpa pers menyikapi penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar.
"Saya sadar, saya dengar desas desus saya dan pak BW jadi target operasi dan saya pribadi, saya siap dan menghormati proses hukum," ujar Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2).
Abraham tak dapat memungkiri bahwa kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK kerap dikaitkan dengan penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka. Namun, ia enggan mengambil kesimpulan bahwa kedua hal tersebut memang berkaitan.
"Ada yang tidak bisa terbantahkan bahwa penetapan seluruh pimpinan atau laporan pidana ke polisi ditindaklanjuti oleh Polri ketika kita sudah menetakan BG sebagai tersangka," kata Abraham.
"Kita dengar banyak informasi dan informasi kita telaah lebih jauh. Ternyata ada benarnya," lanjut dia.
Abraham mengatakan, sehari setelah Budi ditetapkan sebagai tersangka, foto-foto mesranya dengan Puteri Indonesia 2014 Elvira Devinamira beredar luas di media. Tidak lama kemudian, lanjut dia, Bambang ditangkap dan langsung diperiksa sebagai tersangka.
Setelah itu, giliran dua komisioner lainnya, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain yang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri. Belakangan, kata Abraham, ia mendengar bahwa para penyidik KPK juga akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau seluruh penyidik tersangka dan pimpinan tersangka maka dipastikan KPK akan lumpuh," kata Abraham.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Polda Sulselbar menetapkan Abraham sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pada 9 Februari 2015 lalu, setelah penyidik melakukan gelar perkara. Namun, penetapan tersangka Samad baru diumumkan pada pagi hari ini.
Atas penetapan tersebut, Polda Sulselbar berencana memeriksa Abraham pada 20 Februari mendatang. Surat panggilan terhadap Abraham bernomor SP.Pgl/208/II/2015/Ditreskrimum. Dalam surat tersebut, Abraham dipanggil untuk didengar keterangannya dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat atau tindak pidana administrasi kependudukan.
Abraham disangkakan melanggar Pasal 264 ayat 1 subs Pasal 266 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News