kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kuasa Hukum sarankan Samad tak penuhi panggilan


Selasa, 17 Februari 2015 / 16:22 WIB
Kuasa Hukum sarankan Samad tak penuhi panggilan
ILUSTRASI. Manfaat asam jawa untuk kesehatan tubuh.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, Nursyahbani Katjasungkana, mengatakan, kliennya tidak akan memenuhi panggilan Direktorat Reskrimum Polda Sulselbar sebagai tersangka pada 20 Februari mendatang. Menurut dia, surat panggilan yang dilayangkan Polda Sulselbar terhadap Abraham tidak memenuhi administrasi yang benar.

"Saya sebagai kuasa hukum yang sudah diberikan surat kuasa sejak kemarin menyarankan untuk tidak dulu menghadiri surat panggilan sebelum ada kejelasan dan memenuhi syarat-syarat sebagai surat panggilan yang benar," ujar Nursyahbani di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2).

Nursyahbani mengatakan, surat panggilan pemeriksaan terhadap Abraham tidak disertai dengan surat perintah penyidikan dan surat penetapan kliennya sebagai tersangka. Dalam surat tersebut, kata dia, juga tidak dijelaskan waktu kejadian Abraham melakukan tindak pidana yang dituduhkan.

"Surat panggilan tidak lengkap dasar-dasarnya, tidak disebutkan tempus delicti (waktu kejadian) sehingga dia tidak tahu perbuatan yang kapan," kata Nursyahbani.

Selain itu, tim kuasa hukum mengupayakan agar pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya tidak harus di Polda Sulselbar. Menurut dia, kasus yang menjerat Abraham hanya persoalan administrasi sehingga bukan termasuk kasus yang besar.

"Ini kan hanya menyangkut tindak pidana administrasi dan kalau toh mau diperiksa, sebaiknya melalui Polda Metro Jaya. Kan itu biasa prosesnya, kalau ada di luar kota, Polda sana minta ke Polda sini, tidak harus orangnya ke sana," kata dia.

Surat panggilan terhadap Abraham bernomor SP.Pgl/208/II/2015/Ditreskrimum. Dalam surat tersebut, Abraham dipanggil untuk didengar keterangannya dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat atau tindak pidana administrasi kependudukan. Abraham disangkakan melanggar Pasal 264 ayat 1 subs Pasal 266 ayat 1 KUH Pidana atau Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Abraham disangka melakukan dugaan pemalsuan dokumen tersebut bersama dengan Feriyani Lim. Pada pengajuan permohonan pembuatan paspor pada 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Padahal, kata Nursyahbani, dalam KK Abraham tidak terdapat nama Feriyani.

"Kalau lihat berita-berita itu katanya alamatnya justru di ruko, padahal itu kan ruko bukan tempat tinggal, dan ruko itu sudah lama dijual," ujar Nursyahbani. "Pokoknya Pak Abraham tadi jelaskan tidak kenal dengan Feriyani," lanjut dia. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×