CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kuasa hukum Samad pertanyakan sprindik


Selasa, 17 Februari 2015 / 15:56 WIB
Kuasa hukum Samad pertanyakan sprindik
ILUSTRASI. Tips keuangan usai pandemi tetap mengencangkan ikat pinggang ditengah ancaman PHK


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, Nursyahbani Katjasungkana mengatakan, surat panggilan pemeriksaan terhadap kliennya tidak disertai dengan surat perintah penyidikan dan surat penetapan Abraham sebagai tersangka. Abraham sedianya diperiksa sebagai tersangka pada 20 Februari mendatang di Direktorat Reskrimum Polda Sulselbar.

"Surat panggilan itu tidak ada sprindiknya dan surat penetapan tersangka juga tidak dicantumkan di sini juga," ujar Nursyahbani di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2).

Nursyahbani lantas menunjukkan surat panggilan terhadap Abraham di hadapan awak media. Surat panggilan tersebut bernomor SP.Pgl/208/II/2015/Ditreskrimum. Dalam surat tersebut, Abraham dipanggil untuk didengar keterangannya dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat atau tindak pidana administrasi kependudukan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 264 ayat 1 subs Pasal 266 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013.

"Mengenai tempus delicti (waktu kejadian) tidak disebutkan dalam surat panggilan ini sehingga dia tidak tahu perbuatan yang kapan," kata Nursyahbani.

Nursyahbani mengatakan, ia telah bertemu dengan Abraham untuk membahas mengenai surat panggilannya. Ia melanjutkan, tim kuasa hukum masih akan membahas tindak lanjut pemanggilan tersebut.

"Nanti tim pengacara Pak Samad akan rapat tersendiri mengenai langkah-langkah akan dilakukan," kata dia.

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Barat menetapkan Abraham sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Ia disangka melakukan dugaan pemalsuan dokumen tersebut bersama dengan Feriyani Lim.

Pada pengajuan permohonan pembuatan paspor pada 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Namun, kasus pemalsuan dokumen ini dilaporkan Ketua LSM Peduli KPK dan Polri Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 29 Januari 2015. Setelah menerima laporan Chairil, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar.

Setelah memeriksa enam orang saksi dalam waktu tiga hari, penyidik Dit Reskrimum akhirnya menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka karena merupakan pemohon pembuatan paspor. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×