kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

Jadi Sorotan, Ini Pendapat Ekonom Soal Program Tapera


Kamis, 30 Mei 2024 / 06:56 WIB
Jadi Sorotan, Ini Pendapat Ekonom Soal Program Tapera
ILUSTRASI. Pekerja komuter berjalan menuju tempat kerjanya di Jakarta, Rabu (29/5/2024). Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mewajibkan pekerja menabung sebesar 3% lewat potongan gaji, dengan rincian 2,5% dibayarkan oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja. Tapera bagi pekerja swasta menuai pro dan kontra. Sebab, daftar potongan gaji akan semakin panjang. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

"Program pemerintah ini banyak. Pemerintah ini malas mikir, program banyak bertebaran di mana-mana, tetapi programnya tidak bersinergi, menguatkan, saling isi, sehingga duit pemerintah yang dikit itu, yang penggunaannya di-icrit-icrit, hasilnya tidak banyak," tutur dia. 

Di sisi lain, Piter beranggapan program iuran Tapera ini sebenarnya memiliki tujuan yang baik. Aturan tersebut bertujuan agar karyawan atau pekerja di Indonesia bisa punya rumah. Hal itu karena salah satu indikator kesejahteraan adalah dengan memiliki rumah. 

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. 

Baca Juga: Program Tapera Jadi Polemik, Begini Kata Pengamat

Salah satu poin utama yang diatur dalam ketentuan itu ialah terkait potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 15 ketentuan itu. 

Dijelaskan di pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5 pesen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ekonom: Manfaat Tapera Minim, Aturan Tidak Dirancang dengan Baik"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×