kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45896,66   8,93   1.01%
  • EMAS1.363.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Partai Buruh dan KSPI Beri Usul Soal Kebijakan Tapera, Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran


Rabu, 29 Mei 2024 / 16:36 WIB
Partai Buruh dan KSPI Beri Usul Soal Kebijakan Tapera, Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran
ILUSTRASI. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berorasi saat aksi May Day Fiesta 2024 di Stadion Madya Senayan, Jakarta, Rabu (1/5/2024). Partai Buruh bersama Gerakan Buruh Indonesia memperingati Hari Buruh Internasional dengan menggelar aksi May day Fiesta dengan membawa dua tuntutan yaitu menolak Omnibus law UU Cipta Kerja dan outsourcing dengan upah murah. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz.


Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung program perumahan untuk rakyat, namun Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut bahwa program Tapera belum layak untuk dieksekusi sekarang.

"Program Tapera jangan dijalankan sekarang, tapi perlu kajian ulang dan pengawasan terhindarnya korupsi hingga program ini siap dijalankan dengan tidak memberatkan buruh, PNS, TNI, Polri dan peserta Tapera," kata Said dalam pernyataan resmi, Rabu (29/5).

Baca Juga: Partai Buruh: Mustahil Iuran 3% Tapera Bisa Bantu Buruh Miliki Rumah

Menurutnya masih ada yang perlu diperbaiki dan diperhatikan soal penerapan kebijakan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Penyelengaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah ditetapkan oleh Joko Widodo pada 20 Mei 2024 tersebut. 

Pertama, dia mendesak pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) tentang Tapera dan peraturan pemerintahnya yang memastikan bahwa hak rumah adalah hak rakyat dengan harga yang murah dan terjangkau, bentuk yang nyaman/layak, dan lingkungan yang sehat.

Menurutnya, pemerintah berkewajiban menyediakan dana APBN untuk mewujudkan Tapera yang terjangkau oleh rakyat alih-alih mewajibkan pungutan tanpa keterlibatan aktif.

Baca Juga: Ada Iuran Tapera, Akankah Meningkatkan Penyaluran KPR Subsidi?

"Iuran Tapera bersifat tabungan sosial, bukan tabungan komersial. Artinya, pengusaha wajib mengiur sebesar 8,5%, pemerintah menyediakan dana APBN yang wajar dan cukup untuk kepemilikan rumah, dan buruh mengiur 0,5%," terangnya. 

Said bilang, perlu ada kenaikan upah agar Tapera tidak memberatkan pekerja, langkah yang perlu diambil menurutnya adalah dengan mencabut omnibus law UU Cipta Kerja yang selama ini menjadi akar upah murah di Indonesia.

Dia menghimbau agar Tapera tidak memberlakukan subsidi silang, sebab Tapera merupakan tabungan sosial bukan asuransi sosial seperti halnya Jaminan Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja. 

Baca Juga: Tolak Kebijakan Iuran Tapera, KSPI : Beban Hidup Buruh Semakin Berat

"Sebelum tapera dijalankan, maka program bantuan biaya perumahan dari program JHT BP Jamsostek diperkuat dan ditambah. Juga program subsidi bunga Bank KPR ditambah lagi. Setelah semua dana tersebut di integrasikan untuk membuat program perumahan yg murah dan layak untuk rakyat," tambahnya.

Said dan pihaknya siap menggelar aksi besar-besaran untuk menanggapi isu Tapera, Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan program KRIS dalam Jaminan Kesehatan yang dianggap membebani rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×