kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jadi Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua, Ini Instruksi Wapres


Senin, 24 Oktober 2022 / 18:44 WIB
Jadi Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua, Ini Instruksi Wapres
Jadi Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua, Ini Instruksi Wapres Maruf Amin.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua pada 21 Oktober 2022.

Melalui beleid tersebut, Wakil Presiden (Wapres) ditunjuk sebagai Ketua Badan Pengarah.

Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin menyampaikan, pemerintah akan mendorong percepatan pembangunan di Papua di bidang peningkatan kesejahteraan, pengurangan kemiskinan, serta kemajuan infrastruktur.

Ma’ruf mengatakan, pemerintah akan melakukan langkah-langkah untuk mempercepat pembangunan menuju pembangunan kesejahteraan di Papua. Lalu, menghilangkan berbagai hambatan dalam rangka menyejahterakan, meminimalisir kemiskinan dan membangun infrastruktur yang dibutuhkan.

Baca Juga: Dugaan Kegemaran Gubernur Papua Lukas Enembe Berjudi Semakin Terang

“Kemudian kebutuhan dasar, pendidikan, dan tentu keamanan kita sedang mencoba untuk supaya tidak terjadi gangguan-gangguan keamanan,” kata Ma’ruf, Senin (24/10).

Wapres mengungkapkan, rencana kunjungan kerjanya ke Papua untuk mendorong percepatan koordinasi pembangunan untuk masyarakat Papua.

“Dan berbagai program yang kita sebut dengan program percepatan, semuanya sudah dirancang. Insha Allah kami akan segera datang ke Papua untuk mengoordinasikannya,” jelas Wapres.

Stafsus Wapres, Masduki Baidhowi menambahkan, sebagai penjabaran dari UU Otsus Papua yang baru (UU 2/2021), pada tanggal 21 Oktober 2022 Pemerintah telah membentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (disebut BPP) melalui Perpres No 121/2022.

Baca Juga: Kemenkeu Dukung RUU Pemekaran Provinsi Papua Barat

Dengan Perpres baru, Wakil Presiden ditetapkan sebagai Ketua Badan Pengarah. Lalu, anggotanya antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Ka Bappenas) dan Menteri Keuangan, serta 1 wakil masyarakat dari setiap Provinsi di Papua.

Masduki mengatakan, Wapres akan memperkuat sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi dalam mempercepat pembangunan Papua dan konsolidasi pelaksanaan Otsus Papua.

“Dengan kehadiran BPP ini, Wapres akan memberikan prioritas dalam penyiapan fondasi terhadap kebijakan pembangunan yang komprehensif untuk Papua tahun 2022-2041. Arah baru melalui Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua 20 tahun ini menjadi pedoman penting bagi pembangunan nasional,” jelas Masduki.

Baca Juga: Anggota DPR Sebut Tiga Provinsi Baru di Papua Sepenuhnya Didanai APBN

Selain itu, untuk jangka pendek, Wapres akan memberikan perhatian terhadap penyiapan quick wins kegiatan di 2023-2024 dalam payung Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua.

Wapres juga akan memperkuat konsolidasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua, baik pada aspek kebudayaan, politik, keuangan daerah maupun pemekaran provinsi Papua. Nantinya Wapres akan melakukan kombinasi pendekatan kultural dan pendekatan teknokratis dalam satu tarikan napas dan langkah.

“Akhirnya, kehadiran Badan Khusus ini sebagai wujud penegasan keberpihakan Negara untuk saudara-saudara Papua,” pungkas Masduki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×