kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenkeu Dukung RUU Pemekaran Provinsi Papua Barat


Senin, 29 Agustus 2022 / 18:13 WIB
Kemenkeu Dukung RUU Pemekaran Provinsi Papua Barat
Menteri PPN/Kepala Bapennas Suharso Monoarfa dan Wamenkeu Suahasil Nazara bersiap sebelum rapat kerja perkembangan Rancangan Undang Undang pembentukan provinsi Papua Barat Daya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/22).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan mendukung proses pembahasan selanjutnya mengenai pembentukan RUU Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan inisiatif dari DPR RI.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat menghadiri Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama DPD RI dan Pemerintah, Senin (29/08).

Berdasarkan data perbandingan rata-rata pendapatan & belanja APBN (inflow & outflow) Agregat Wilayah Tahun 2016-2020, regional Papua mendapatkan alokasi belanja negara sebesar Rp 462 triliun.

Alokasi belanja negara bagi Papua, ada pada pos belanja Kementerian, transfer daerah, dan pos belanja lain yang berkaitan dengan pembangunan regional Papua.

Baca Juga: Wapres Dorong Percepatan Pembangunan di Wilayah Papua

“Karena itu, poin berikutnya adalah kami mendukung bahwa uang (APBN) yang kita alokasikan untuk Papua ini dijaga oleh lebih banyak pihak kalau nanti ada pemekaran. Kemarin sudah tiga (daerah) yang dimekarkan, kemudian ada satu lagi maka akan lebih banyak pihak yang melihat dan pertanggungjawaban atas dana yang kita kucurkan tersebut,” ujarnya.

Adapun mengenai pendanaan DOB (Dana Otonomi Baru), Suahasil mengatakan bahwa menurut Peraturan Perundang-undangan benchmark penetapan DOB adalah tanggal 30 Juni 2022.

Sementara itu, DOB untuk tiga daerah otonom baru yang sebelumnya yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan telah ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2022.

Baca Juga: Kemendagri Beberkan Roadmap Pembangunan Awal di Tiga Provinsi Baru di Papua

Jika pemekaran wilayah Papua Barat Daya nanti  bisa ditetapkan maka penetapan DOB-nya bisa ikut dengan tiga daerah otonom yang lalu.

“Nanti kita realokasikan supaya di tahun 2023 sudah ada dana transfer kepada daerah otonom baru ini,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×