Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dugaan tentang kegemaran Gubernur Papua Lukas Enembe berjudi semakin terang. Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi APBD dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Mulanya dugaan tentang kegiatan judi yang dilakukan Enembe diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK membongkar dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang Lukas Enembe yang dinilai tidak wajar.
Salah satu dari 12 temuan PPATK merupakan setoran tunai dari Enembe yang diduga mengalir ke kasino judi dengan nilai Rp 560 miliar.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (19/9/2022).
Baca Juga: Pengacara: Lukas Enembe Pastikan Tak Penuhi Panggilan KPK
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman lantas membeberkan beberapa bukti kegiatan judi Enembe di luar negeri. Boyamin mengatakan, Enembe langganan berjudi di Filipina, Malaysia, dan Singapura.
"Tempat-tempat judi yang menjadi langganan Lukas Enembe misalnya di Solaire Resort and Casino di Manila, Genting Highland otomatis, itu di Malaysia dan Singapura itu adalah kasino di Crockford Sentosa," papar Boyamin kepada Kompas.com, Sabtu (24/9/2022).
"Saya punya punya fotonya, dan juga ada beberapa, baik laki-laki dan perempuan, itu udah jadi pengikutnya Pak Lukas Enembe di luar negeri," ucap dia.
Boyamin mengatakan, Enembe melakukan 25 perjalanan ke luar negari sejak Desember 2021 hingga Agustus 2022. Boyamin mengatakan, memang tidak seluruh perjalanan ke luar negeri yang dilakukan Enembe digunakan untuk berjudi.
“Emang ada berobatnya, tapi sebagian besar untuk judi,” kata Boyamin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/9/2022).
Dalam daftar riwayat perjalanan Lukas yang disodorkan Boyamin, Lukas bahkan sempat pergi ke Jerman. Namun, ia tidak mengetahui apakah itu untuk keperluan berobat. “Mestinya ke Jerman berobat. Tapi aku tidak tahu apakah ada izin Mendagri ke Jerman,” ujar Boyamin.
Baca Juga: Lukas Enembe Izin Berobat ke Singapura, Begini Jawaban KPK
Beberapa waktu lalu kuasa hukum Lukas Enembe, Stephanus Roy Rening, mengakui kliennya kerap berjudi di luar negeri. Namun menurut dia, aktivitas judi yang dilakukan Enembe disebut sebagai hal lumrah yang biasa dilakukan pejabat.
"Ya biasalah, bukan hanya Pak Gubernur, semua pejabat kita sering main di sana," ujar Tim Hukum Gubernur Papua Stephanus Roy Rening, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (23/9/2022).
Akan tetapi, Roy membantah uang yang digunakan Lukas Enembe berjudi di kasino berasal dari kejahatan korupsi APBD Pemprov Papua. "Sekarang tugasnya itu kita sudah membuktikan bahwa tidak ada dana yang keluar dari Pemda Rp 560 miliar yang kemudian dipakai Pak Gubernur untuk main judi, itu hoaks, tidak benar," kata dia.
Ia juga membantah bahwa Gubernur Papua memiliki tambang emas pribadi yang hasilnya digunakan untuk berjudi di Singapura. Di sisi lain, Roy enggan mengungkap asal uang yang digunakan Lukas Enembe untuk berkegiatan di Kasino.
"Bukan itu persoalannya, itu (tambang) juga tidak pernah ada. Jadi sekarang ini kan Pak Gubernur dituduh hasil korupsinya disetor ke kasino, sekarang tugasnya itu kita membuktikan," katanya.
Geram
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebutkan bahwa korupsi menjadi penyebab masyarakat di Papua tetap berada dalam kemiskinan.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Dugaan Korupsi Lukas Enembe Capai Ratusan Miliar
Dia membeberkan bahwa anggaran yang telah dikeluarkan pemerintah pusat sejak Otonomi Khusus (Otsus) Papua sejak tahun 2001 senilai Rp 1000,7 triliun. Namun, anggaran sebesar itu seolah tidak bermanfaat karena diduga dikorupsi sehingga rakyat di Papua hingga saat ini tetap miskin.
"Marah kita ini, negara turunkan uang, rakyatnya miskin kayak gitu, Rp 1000,7 triliun itu sejak tahun 2001 sejak UU Otsus," kata Mahfud usai kegiatan di Universitas Islam Malang (Unisma) pada Jumat (23/9/2022).
Mahfud mengungkapkan, sejak Papua dipimpin oleh Gubernur Lukas Enembe, anggaran dari Pemerintah Pusat sebanyak Rp 500 triliun juga tidak menjadi apa-apa. Dia menduga telah terjadi praktik korupsi yang dilakukan oleh para pejabat di pemerintah daerah tersebut.
"Sejak zaman Pak Lukas Enembe itu Rp 500 triliun lebih itu tidak jadi apa-apa juga, rakyatnya tetap miskin, pejabatnya foya-foya. Yang dana dari otsus banyak dikorupsi seperti ini, tentu tidak semuanya, tapi banyak dikorupsi," katanya.
Hal yang dimaksudkan Mahfud seperti sektor pembangunan yang kurang maksimal untuk kesejahteraan masyarakat Papua. Mahfud menyinggung, contohnya pembangunan jalan tol di Papua merupakan proyek dari pemerintah pusat.
"Jadi Papua itu bahwa negara telah menurunkan uang tetapi rakyatnya gitu-gitu aja, jadi jangan main-main ini penegakan hukum, kalau negara ini ingin baik maka hukumnya harus ditegakkan," katanya.
KPK menetapkan Enembe menjadi tersangka sejak 5 September 2022. Sampai saat ini Enembe belum memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK dengan alasan hendak meminta izin untuk berobat ke Singapura.
Roy meminta supaya KPK memberikan izin Enembe untuk berobat ke luar negeri. Dia juga mengatakan, kemungkinan besar kliennya tidak akan hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan pada Senin (26/9/2022).
"Saya atas nama tim hukum Gubernur meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau berobat ke luar negeri dalam rangka menyelamatkan nyawa dan jiwa Pak Gubernur," ujar Stefanus saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).
Baca Juga: PPATK: Ada Dugaan Transaksi Setoran Tunai Lukas Enembe ke Kasino Judi Rp 560 Miliar
Menanggapi permintaan itu, KPK menyatakan akan mempertimbangkan permintaan Enembe berobat ke luar negeri. Akan tetapi, KPK meminta Enembe terlebih dulu hadir dalam pemeriksaan di Jakarta.
"Keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, tetapi tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," ujar Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (24/9/2022).
Ali mengingatkan, tersangka yang tidak menghadiri panggilan dengan alasan kesehatan harus dibuktikan dengan dokumen resmi dari dokter. Alasan tersebut tidak cukup hanya disampaikan secara lisan oleh dokter pribadi maupun juru bicara Lukas.
Dokumen medis terkait kondisi Lukas, kata Ali, nantinya akan dianalisis tim penyidik. Penyidik KPK berhak melakukan pemanggilan paksa jika Enembe kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan yang kedua. Dasar hukumnya adalah Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di dalam pasal tersebut disebutkan, “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”.
Selain itu, Ali mengatakan, KPK akan melakukan proses hukum terhadap Enembe sesuai prosedur dan hukum acara pidana. “Hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku,” kata Ali Fikri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hobi Judi Lukas Enembe Terbongkar, Mahfud MD Dibuat Geram"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News