kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jadi kendala, DPR ngotot lembaga otoritas pengawas data pribadi bersifat independen


Kamis, 19 Agustus 2021 / 14:41 WIB
Jadi kendala, DPR ngotot lembaga otoritas pengawas data pribadi bersifat independen
ILUSTRASI. Suasana Rapat DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih terkendala.

Kendala penyusunan UU tersebut berada pada pasal mengenai lembaga otoritas yang mengawasi PDP. Terdapat perbedaan pendapat mengenai struktur lembaga tersebut.

"Kendala utama itu saja, pasal yang lain tidak ada perbedaan signifikan," ujar Anggota Komisi I DPR RI Sukamta saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (19/8).

DPR mendesak agar lembaga pengawas PDP bersifat independen. Hal itu mengingat posisi pemerintah dalam PDP juga sebagai pihak yang mengelola data.

Oleh karena itu, potensi kebocoran pelanggaran PDP juga dapat terjadi pada sisi pemerintah. Selain itu, dengan menempatkan lembaga otoritas PDP secara independen, diyakini dapat membuat kembaga tersebut bekerja lebih optimal.

"Kami ingin lembaga pengawas PDP independen, supaya lembaga ini bisa bekerja secara optimal," terang Sukamta.

Baca Juga: DPR kebut selesaikan RUU tentang perlindungan data pribadi dan RUU KUP

Hal serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya. Willy bilang RUU PDP cukup menjadi polemik sehingga membutuhkan pembahasan yang berlarut-larut.

“Karena (RUU) PDP itu perdebatannya di level pengelola datanya, lembaga pengelola datanya siapa di bawah apa. Kalau di beberapa negara itu  lembaga independen, sedangkan pemerintah inginnya itu di bawah Kementerian Kominfo. Itu perdebatannya di sana. Jadi siapa lembaga yang akan menjadi pengelola data,” jelas Willy.

Menurut Willy, negara harus bertindak sebagai wasit dalam hal tersebut. Sebab, penyalahgunaan wewenang terjadi karena keterlibatan negara dan/oleh korporasi.

"Maka, disanalah dibutuhkan sebuah lembaga yang independen. Terserah, apakah itu di bawah komisi yudisial, di bawah siapa, atau buat lembaga baru itu juga bisa. Perdebatan yang lebih substansial di level itu," ujar Willy yang sebelumnya berada di Komisi I DPR RI.

Sebagai informasi, Ketua DPR RI Puan Maharani menargetkan pembahasan RUU PDP dapat rampung dalam masa sidang I tahun 2021. Pembahasan RUU PDP telah dilakukan sejak September 2020.

Selanjutnya: Cegah kebocoran data pribadi, Kemendag tertibkan jasa cetak kartu vaksin Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×