Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. James Riady, konglomerat pemilik Lippo Group dipanggil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan turut serta dalam pertemuan Rapat Koordinasi untuk membahas pembahasan lanjutan mengenai Perubahan KepMen 689 mengenai ukuran rumah subsidi.
Selain dengan DJKN, Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri BP Tapera, Asosiasi Pengembang Perumahan, dan Direksi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).
Sayangnya saat ditinjau ke ruang rapat, tidak ditemui Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait. Pertemuan ini dilakukan di Gedung Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu di Jakarta, Rabu 11 Juni 2025 mulai pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: OJK Minta James Riady dan Hary Tanoe Kasih Kepastian
Saat ditemui, James Riady menyebut dirinya dipanggil untuk dimintai saran pendapat dari para stake holder terkait tingkat kepemilikan rumah dan ukuran rumah subsidi yang realistis terhadap rumah yang layak diundangkan.
"Pemerintah ingin supaya tingkat kepemilikan rumah oleh rakyat itu ditingkatkan, khususnya mereka yang selama ini yang tidak dapat kesempatan kepemilikan rumah, bagaimana bisa mereka memiliki titik masuk yang realistis terhadap rumah yang layak diundang. Jadi itu yang dibicarakan," ungkap James saat ditemui di DJKN, Rabu (6/11).
Adapun terkait dengan usulan rumah subsidi 18 meter, James menepis bahwa usulan tersebut bukan berasal darinya.
"Bukan, itu adalah permintaan dari Kementerian untuk mencari titik masuk yang bisa affordable," ungkap James.
Baca Juga: Gelar RUPST, Lippo Cikarang (LPCK) Rombak Jajaran Pengurus
Asal tahu saja, pemerintah melalui Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, berencana untuk memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi untuk masyarakat miskin berpenghasilan rendah (MBR)
Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara, luas bangunan diatur paling rendah 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News