kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

Dua Bos Sritex Gugat Kurator, Minta 152 Aset Pribadi Dikeluarkan dari Bundel Pailit


Rabu, 11 Juni 2025 / 18:03 WIB
Dua Bos Sritex Gugat Kurator, Minta 152 Aset Pribadi Dikeluarkan dari Bundel Pailit
ILUSTRASI. KONTAN/Muradi/2017/05/18. Dua petinggi Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto, menggugat tim kurator yang menangani kasus kepailitan mereka.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua petinggi perusahaan tekstil raksasa itu, yakni Direktur Utama PT Sri Rejek Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto dan Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto, menggugat tim kurator yang menangani kasus kepailitan mereka. 

Gugatan ini dilayangkan karena keduanya keberatan dengan penyertaan 152 aset pribadi mereka ke dalam bundel pailit yang sedang dikumpulkan oleh tim kurator. 

Aset-aset tersebut tersebar di berbagai wilayah, termasuk Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, dan Sragen. 

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Fariz Amim Siregar, usai mengikuti sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (11/6/2025). 

Baca Juga: Kejagung Periksa Eks Dirut Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Sritex

Fariz menjelaskan, kliennya merasa tidak terima karena aset yang menurut mereka bersifat pribadi justru dianggap sebagai bagian dari harta perusahaan yang sedang dalam proses kepailitan.

“Klien kami tak terima karena aset pribadi dimasukkan dalam bundel pailit. Dan hari ini, agendanya pembuktian saja. Tadi di persidangan ada 115 bukti. Minggu depan akan ajukan bukti lagi,” kata Fariz. 

Fariz juga menambahkan bahwa mayoritas aset yang dipermasalahkan telah bersertifikat, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). 

Mengenai nilai total seluruh aset tersebut, ia mengaku belum mengetahui secara pasti. 

“Kalau nilai itu saya kurang tahu ya. Dan klien kita ini juga sukarela akan ajukan aset sponsor, aset yang tidak dalam aset pribadi. Karena kalau aset pribadi, merasa enggak terima kok masuk bundel pailit, jadi kami ajukan ke Kurator,” sambungnya. 

Gugatan ini baru diajukan pada Mei 2025, beberapa bulan setelah proses inventarisasi aset rampung pada Februari. 

Ketika ditanya mengenai alasan keterlambatan tersebut, Fariz memilih untuk tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. 

“Itu saya tidak bisa jelaskan. Nanti paling dari ketua tim kita yang jelaskan, mungkin minggu depan beliau yang hadir,” ujarnya. 

Di sisi lain, kuasa hukum tim kurator, Satria, menyatakan bahwa sidang kali ini masih fokus pada pembuktian dari pihak penggugat. 

Ia menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan oleh kurator sejauh ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum. 

"Agendanya masih pembuktian saja dari pihak penggugat. Kalau dari kurator sudah tepat, sudah sesuai undang-undang. Kalau selebihnya tanyakan kepada yang bersangkutan," kata Satria. 

Namun, ketika ditanya mengenai dampak gugatan ini terhadap pembayaran pesangon kreditur, Satria memilih untuk tidak memberikan komentar.

"Karena masih proses, saya belum berani ngomong," tutupnya.

Baca Juga: Ini Alasan Kejagung Cegah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Berpergian ke Luar Negeri

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Bos Sritex Gugat Kurator, Minta 152 Aset Pribadi Dikeluarkan dari Bundel Pailit", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2025/06/11/174106878/2-bos-sritex-gugat-kurator-minta-152-aset-pribadi-dikeluarkan-dari-bundel?source=headline.

Selanjutnya: Sebulan Harga Emas Antam Minus 0,93 Persen, Hari Ini Beringsut Naik (11 Juni 2025)

Menarik Dibaca: Tiga Tahun ZEP, Siswa Didorong Bangun Bisnis Berbasis Keberlanjutan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×