kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR kebut selesaikan RUU tentang perlindungan data pribadi dan RUU KUP


Senin, 16 Agustus 2021 / 15:17 WIB
DPR kebut selesaikan RUU tentang perlindungan data pribadi dan RUU KUP
ILUSTRASI. Ketua DPR Puan Maharani saat Sidang Tahunan Parlemen bersama dan pidato kenegaraan Presiden, 16 Agustus 2021.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pihaknya akan segera menyelesaikan sejumlah beleid di antarannya Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi dan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Dalam melaksanakan fungsi legislasi, pada masa sidang ini, DPR RI akan memfokuskan pada penyelesaian sejumlah pembahasan RUU pada tingkat I bersama pemerintah,” kata Puan dalam Pidato Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun 2021-2022, Senin (16/8).

Selain itu, DPR juga bertekad akan menyelesaikan pembahasan tingkat I untuk RUU tentang Penanggulangan Bencana, RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983, RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kemudian, RUU tentang Jalan, RUU tentang Badan Usaha Milik Desa, serta RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Baca Juga: Berikut pidato lengkap Jokowi soal RAPBN 2022

Puan menambahkan, DPR RI bersama pemerintah juga akan mempersiapkan pembahasan RUU lainnya yang telah menjadi komitmen bersama, DPR RI dan Pemerintah, di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021.

“Capaian dalam pembentukan Undang-Undang (UU) yang telah ditetapkan dalam Prolegnas, akan menjadi perhatian masyarakat dan bahkan menjadi penilaian atas kinerja DPR RI,” ujar Puan.

Kata Puan, pembentukan UU merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui pembahasan bersama antara DPR RI dan pemerintah.  Kinerja pembentukan UU merupakan kinerja bersama antara DPR RI dan Pemerintah.

Politisi PDIP tersebut menegaskan dalam pembahasan membentuk UU, DPR RI dan pemerintah dituntut agar selalu cermat dan mempertimbangkan berbagai pendapat, pandangan, kondisi, situasi serta kebutuhan hukum nasional.

“Sehingga kebutuhan waktu dalam pembahasan suatu Undang Undang akan sangat ditentukan dengan tingkat kompleksitas dan perbedaan pandangan terkait substansi Undang Undang yang dibahas,” kata Puan.

Selanjutnya: Alokasi belanja senjata RAPBN 2022 di bawah komando Menhan Prabowo Subianto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×