Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) terus membenahi karut marut dalam bisnis penerbangan di Indonesia. Kebijakan yang terbaru, instansi ini memperketat proses perizinan penyelenggaraan angkutan udara.
Aturan main itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Beleid tersebut merupakan hasil revisi terhadap Permenhub No. 25/2008.
Dalam aturan anyar ini, proses perizinan penyelenggaraan angkutan udara tidak lagi berada di bawah wewenang direktur jenderal (Dirjen) perhubungan udara Kemhub. Tapi, kewenangan tersebut langsung ada di tangan sang menteri perhubungan.
Anung Bayumurti, Kepala Direktorat Angkutan Udara Niaga Berjadwal Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemhub, menyatakan, penarikan kewenangan tersebut salah satunya dilakukan atas izin kegiatan angkutan udara niaga. "Aturan ini meliputi izin usaha angkutan udara niaga berjadwal dan tidak berjadwal," katanya Selasa (10/3).
Bentuk pengawasan
Selain itu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan juga menarik kewenangan dirjen perhubungan udara yang lain. Yakni, wewenang mengevaluasi rute penerbangan yang tertuang dalam rencana bisnis untuk mengajukan permohonan izin usaha penyelenggaraan angkutan udara. Sebelumnya, evaluasi ini sekurang- kurangya harus dilaksanakan sekali dalam lima tahun.
J.A Barata, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemhub, menegaskan, penarikan kewenangan itu dilakukan untuk mempermudah proses pengawasan terhadap penerbitan izin usaha angkutan udara.
Tapi, Barata membantah, penarikan kewenangan proses izin penyelenggaraan angkutan udara lantaran ada masalah dalam penerbitan izin usaha oleh dirjen perhubungan udara. "Ini supaya menteri perhubungan tahu ada izin yang dikeluarkan. Sebab, semua tanggungjawab ada di menteri. Kalau terjadi apa-apa, masalahnya tak berhenti di dirjen, kan?" ujarnya.
Yang jelas, kebijakan pengetatan proses perizinan angkutan udara ini melengkapi peraturan soal syarat permodalan. Dalam Permenhub No. 45/2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal, Kemhub memberlakukan syarat modal minimum bagi pengusaha yang ingin masuk bisnis transportasi udara. Contoh, untuk mengantongi izin angkutan udara berjadwal adalah, harus memiliki modal disetor minimal sebesar Rp 300 miliar untuk pesawat berkapasitas kurang dari 70 tempat duduk (seat). Lalu, modal minimal Rp 500 miliar untuk kapal terbang dengan kapasitas lebih dari 70 seat.
Maskapai kita
Niaga Berjadwal
- Garuda Indonesia
- Mandala Airlines
- Express Air
- Lion Air
- Indonesia Air Transport
- Indonesia AirAsia
- Kalstar Aviation
- Kartika Airlines
- Wings Air
- Sriwijaya Air
- Citilink Indonesia
- Transnusa Aviation
- Susi Air
- Aviastar Mandiri
- Sky Aviation
- Intra Asia Airlines
Niaga Berjadwal Kargo
- Cardig Air
- Intra Asia Airlines
Niaga Tidak Berjadwal
- Trigana Air Service
- Pelita Air
- Manunggal Air
- Nusantara Air Charter
- Indonesia Air Transport
- Air Maleo
Sumber: Kemhub
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News