CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.880   0,00   0,00%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Iuran naik, BPJS Kesehatan yakin peserta yang turun kelas tak signifikan


Kamis, 14 Mei 2020 / 14:44 WIB
Iuran naik, BPJS Kesehatan yakin peserta yang turun kelas tak signifikan
ILUSTRASI. Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapat


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) juga Bukan Pekerja (BP).

Penyesuian iuran ini merupakan kelanjutan dari putusan MA yang membatalkan iuran peserta mandiri dalam pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020, pemerintah memutuskan iuran peserta mandiri pada April-Juni 2020 sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yakni Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 51.000 untuk kelas II dan Rp 80.000 untuk kelas I.

Baca Juga: Kemenkeu: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan untuk beri perlindungan bagi masyarakat

Per Juli nanti, iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas I akan menjadi Rp 150.000 per orang per bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per orang per bulan, dan kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dimana untuk iuran kelas III tahun ini pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 16.500 per orang per bulan sehingga peserta hanya membayar Rp 25.500 per orang per bulan.

Meski iuran sudah disesuaikan, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menilai, jumlah peserta yang akan turun kelas tidak akan signifikan. Pasalnya, dia berpendapat sudah terjadi perpindahan kelas yang cukup tinggi setelah Pepres 75/2019 diterbitkan.

"Kami melihat (peserta turun kelas) tidak akan masif lagi, karena karena 1 bulan sampai 3 bulan sebelum keputusan MA ini terbit, itu sudah ada pergerakan, saat itu kami ada program Praktis, jadi pindah kelas perawatan tidak sulit," ujar Fachmi dalam konferensi pers, Kamis (14/5).

Sayangnya, Fachmi tidak  menyebut berapa banyak peserta yang sudah pindah kelas. Namun, Fachmi  mengatakan, perpindahan kelas oleh peserta ini cukup dinamis. Dia mengatakan, tak hanya peserta yang turun kelas, ada juga peserta yang memilih untuk pindah ke kelas lain yang lebih tinggi bahkan setelah iuran naik.

"Sebetulnya pada saat Perpres 75/2019 itu, saat iuran naik, peserta bergeser dari kelas II ke kelas I dan kelas III jadi kelas II. Jadi memang dinamis," kata Fachmi.

Adapun, berdasarkan data BPJS Kesehatan, hingga awal Mei 2020, total peserta mandiri BPJS Kesehatan sebanyak 35,14 juta. Dari total tersebut, kelas I sebanyak 6,11 juta peserta, kelas II sebanyak 7,38 juta peserta dan kelas III sebanyak 21,64 juta peserta.

Baca Juga: Pemerintah siapkan Rp 3,1 triliun untuk subsidi iuran BPJS Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×