Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Melalui Perpres tersebut, maka iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) mandiri, akan mengalami kenaikan mulai 1 Juli 2020 mendatang. Nantinya, iuran untuk peserta kelas I sebesar Rp 150.000, kelas II Rp 100.000, dan kelas III Rp 42.000.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, kebijakan yang dibuat pemerintah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat secara menyeluruh.
Baca Juga: Jokowi terbitkan Perpres kenaikan iuran BPJS kesehatan, begini respons MA
"Ini bukan hanya untuk jangka pendek, tapi untuk jangka panjang juga supaya ada kesinambungan dan kepastian. Itu harus dipahami, jadi jangan melihat dalam arti sempit," ujar Askolani dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (14/5).
Kemudian, kenaikan iuran ini juga dilakukan agar ada perbaikan pelayanan kesehatan oleh pihak terkait. Tentunya, kebijakan ini juga sesuai dengan kebutuhan perundang-undangan untuk memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik dan sesuai kepada seluruh rakyat Indonesia.
Askolani juga menekankan bahwa kenaikan iuran BPJS bagi peserta kelas III PBPU dan BP hanya kenaikan secara tertulis saja. Pasalnya, di dalam implementasinya nanti iuran kelas III bagi para peserta tersebut akan disubsidi oleh pemerintah dengan total alokasi dana senilai Rp 3,1 triliun.
Subsidi tersebut diberikan untuk membayar selisih iuran Rp 16.500 yang akan ditanggung pemerintah. Artinya, pada tahun ini peserta hanya perlu membayar iuran sebesar Rp 25.500 saja.
"Bukan hanya untuk tahun ini, kami juga memperhitungkan untuk tahun 2021 dan ke depannya juga. Meskipun tahun 2021 ada penyesuaian sedikit ke Rp 35.000, tetapi kemudian pemerintah pusat dan daerah pun tetap akan mendukung untuk mengurangi beban setoran masyarakat," papar Askolani.
Baca Juga: Pemerintah siapkan Rp 3,1 triliun untuk subsidi iuran BPJS Kesehatan
Pada tahun depan, pemerintah juga akan tetap memberikan subsidi bagi peserta BPJS. Namun, jumlahnya hanya sebesar Rp 7.000 saja, atau lebih kecil daripada yang diberikan di tahun ini.
Artinya, pada tahun depan peserta kelas III PBPU dan BP hanya perlu membayar iuran sebesar Rp 35.000 saja. Berbeda dengan tahun ini, untuk membayar selisih iuran Rp 7.000 di tahun depan, biayanya akan ditanggung bersama oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Askolani juga menegaskan, untuk 132,6 juta peserta yang masuk ke dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), ke depannya juga akan terus dibiayai oleh pemerintah melalui anggaran yang dialokasikan di dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News