Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Melalui Perpres tersebut, maka iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) mandiri, akan mengalami kenaikan mulai 1 Juli 2020 mendatang.
Nantinya, iuran untuk peserta kelas I sebesar Rp 150.000, kelas II Rp 100.000, dan kelas III Rp 42.000.
Baca Juga: DPR: Pemerintah kok tega menaikkan iuran BPJS Kesehatan?
Seperti diketahui, PBPU dan BP kelas III akan dikenakan iuran baru sebesar Rp 42.000 per Juli 2020. Namun demikian, pemerintah akan menanggung biaya Rp 16.500 dari jumlah tersebut sebagai bantuan iuran, sehingga peserta hanya perlu membayar iuran sebesar Rp 25.500 saja.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, relaksasi ini diberikan untuk membantu masyarakat agar bisa mendapat keringanan dalam membayar iuran di tengah situasi yang sulit.
Baca Juga: Ingat, mulai 1 Juli iuran BPJS Kesehatan naik
Kemudian, untuk membayar selisih biaya tersebut, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 3,1 triliun yang telah dimasukkan ke dalam anggaran tambahan di dalam Perpres Nomor 54 tahun 2020.
"Pemerintah telah berkomitmen dan telah dimasukkan ke dalam anggaran tahun 2020. Kami sudah menganggarkan sebanyak Rp 3,1 triliun untuk kebutuhan tanggungan pendanaan ini," ujar Askolani di dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (14/5).