Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan semua sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan.
“Sekarang hari ini berita-berita di berbagai situs online yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tanggerang. Saya katakan berita itu tidak benar,” ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu (22/2).
Nusron menjelaskan, sejak awal polemik pagar laut mencuat di masyarakat, pihaknya mencatat terdapat 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total 280 sertifikat.
Baca Juga: Nusron Batal Cabut 58 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang, Ini Alasannya
Dari 280 sertifikat tersebut, terdapat 58 sertifikat yang berada di dalam garis pantai atau daratan dan 222 sertifikat di luar garis pantai.
“Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertifikat,” jelasnya.
Baca Juga: Nusron Sanksi 5 Pegawai ATR/BPN Soal Pagar Laut Bekasi, 1 Dipecat
Nusron menambahkan, masih terdapat 13 SHGB lainnya, yang sedang dalam proses penelaahan. Menurutnya, penelaahan tersebut dilakukan karena wilayah di dalamnya terdapat bidang yang separuh masuk garis pantai dan separuhnya lagi di luar garis pantai.
Ke depan, pihaknya bakal terus mengawal jalannya penyelesaian masalah pagar laut, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
“Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya. Kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang gak benar semua dibatalkan,” pungkasnya.
Selanjutnya: Warren Buffett Peringatkan Washington di Tengah Rekor Keuangan Berkshire Hathaway
Menarik Dibaca: Hujan Petir Guyur Daerah Ini, Berikut Ramalan Cuaca Besok (25/2) di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News