kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Isu Sertifikat Milik Aguan di Pagar Luat Tangerang Batal Dicabut, Ini Kata Nusron


Senin, 24 Februari 2025 / 14:16 WIB
Isu Sertifikat Milik Aguan di Pagar Luat Tangerang Batal Dicabut, Ini Kata Nusron
ILUSTRASI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid Senin (20/1) mengatakan, saat ini Kementerian ATR/BPN tengah melakukan investigasi mengenai pagar laut dari bambu di Tangerang. Foto Biro Humas Kemen ATR/BPN


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan semua sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan.

“Sekarang hari ini berita-berita di berbagai situs online yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tanggerang. Saya katakan berita itu tidak benar,” ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu (22/2).

Nusron menjelaskan, sejak awal polemik pagar laut mencuat di masyarakat, pihaknya mencatat terdapat 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total 280 sertifikat.

Baca Juga: Nusron Batal Cabut 58 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang, Ini Alasannya

Dari 280 sertifikat tersebut, terdapat 58 sertifikat yang berada di dalam garis pantai atau daratan dan 222 sertifikat di luar garis pantai.

“Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertifikat,” jelasnya.

Baca Juga: Nusron Sanksi 5 Pegawai ATR/BPN Soal Pagar Laut Bekasi, 1 Dipecat

Nusron menambahkan, masih terdapat 13 SHGB lainnya, yang sedang dalam proses penelaahan. Menurutnya, penelaahan tersebut dilakukan karena wilayah di dalamnya terdapat bidang yang separuh masuk garis pantai dan separuhnya lagi di luar garis pantai.

Ke depan, pihaknya bakal terus mengawal jalannya penyelesaian masalah pagar laut, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

“Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya. Kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang gak benar semua dibatalkan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×