kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Nusron Batal Cabut 58 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang, Ini Alasannya


Sabtu, 22 Februari 2025 / 15:05 WIB
Nusron Batal Cabut 58 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Nusron Wahid menyatakan, 58 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tak dicabut di pagar laut Tangerang. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nym.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan, 58 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tak dicabut di pagar laut Tangerang.

Nusron mengatakan, 58 sertifikat tersebut dinyatakan sah secara hukum, di mana sertifikat tersebut berada di dalam garis pantai alias berada di daratan. Adapun salah satu pemilik sertifikat tersebut yaitu PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).

“58 sertifikat dipastikan di dalam garis pantai sehingga tidak dibatalkan. Salah satunya yang punya PT CIS,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (21/2).

Baca Juga: ATR/BPN Ungkap Kasus Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi

Akan tetapi, Nusron bilang, terdapat dua sertifikat milik PT CIS yang dinyatakan bukan berada di wilayah daratan.

“CIS aman di dalam garis pantai mayoritas, mungkin ada dua itu yang di situ (di luar garis pantai) milik CIS,” tandasnya.

Sementara itu, Nusron menyebut, saat ini masih tersisa 13 sertifikat pada kasus pagar laut Tangerang yang belum dibatalkan. 

Dari 280 sertifikat yang ada pada kasus pagar laut itu, sebanyak 192 sertifikat telah dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Nusron Sanksi 5 Pegawai ATR/BPN Soal Pagar Laut Bekasi, 1 Dipecat

Tanpa menyebut siapa pemiliknya, Nusron menuturkan 13 sertifikat tersebut merupakan milik badan usaha.

“Membatalkan sertifikat (itu) reputasi. Kalau nanti kemudian digugat sama orang yang kita batalkan, kemudian kalah digugat itu reputasi kantor (Kementerian ATR/BPN) rusak hanya demi menyenangkan publik,” tuturnya.

Selanjutnya: Kapan Libur Awal Ramadan & Libur Lebaran 2025 Sekolah? Siswa Catat Tanggalnya Ini

Menarik Dibaca: Tips Agar Asuransi Tetap Berlaku Saat Mobil Anda Dimodifikasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×