Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan, 58 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tak dicabut di pagar laut Tangerang.
Nusron mengatakan, 58 sertifikat tersebut dinyatakan sah secara hukum, di mana sertifikat tersebut berada di dalam garis pantai alias berada di daratan. Adapun salah satu pemilik sertifikat tersebut yaitu PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).
“58 sertifikat dipastikan di dalam garis pantai sehingga tidak dibatalkan. Salah satunya yang punya PT CIS,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (21/2).
Baca Juga: ATR/BPN Ungkap Kasus Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi
Akan tetapi, Nusron bilang, terdapat dua sertifikat milik PT CIS yang dinyatakan bukan berada di wilayah daratan.
“CIS aman di dalam garis pantai mayoritas, mungkin ada dua itu yang di situ (di luar garis pantai) milik CIS,” tandasnya.
Sementara itu, Nusron menyebut, saat ini masih tersisa 13 sertifikat pada kasus pagar laut Tangerang yang belum dibatalkan.
Dari 280 sertifikat yang ada pada kasus pagar laut itu, sebanyak 192 sertifikat telah dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: Nusron Sanksi 5 Pegawai ATR/BPN Soal Pagar Laut Bekasi, 1 Dipecat
Tanpa menyebut siapa pemiliknya, Nusron menuturkan 13 sertifikat tersebut merupakan milik badan usaha.
“Membatalkan sertifikat (itu) reputasi. Kalau nanti kemudian digugat sama orang yang kita batalkan, kemudian kalah digugat itu reputasi kantor (Kementerian ATR/BPN) rusak hanya demi menyenangkan publik,” tuturnya.
Selanjutnya: Kapan Libur Awal Ramadan & Libur Lebaran 2025 Sekolah? Siswa Catat Tanggalnya Ini
Menarik Dibaca: Tips Agar Asuransi Tetap Berlaku Saat Mobil Anda Dimodifikasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News