Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan 58 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tak dicabut dalam kasus pagar laut Tangerang.
Nusron mengatakan, 58 sertifikat tersebut dinyatakan sah secara hukum, karena sertifikat tersebut berada di dalam garis pantai alias berada di daratan. Adapun salah satu pemilik sertifikat tersebut yaitu PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).
“58 sertifikat dipastikan di dalam garis pantai sehingga tidak dibatalkan. Salah satunya yang punya PT CIS,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (21/2).
Baca Juga: Nusron Sanksi 5 Pegawai ATR/BPN Soal Pagar Laut Bekasi, 1 Dipecat
Namun, Nusron bilang, terdapat dua sertifikat milik PT CIS yang dinyatakan bukan berada di wilayah daratan.
“CIS aman di dalam garis pantai mayoritas, mungkin ada dua itu yang di situ (di luar garis pantai) milik CIS,” tandasnya.
Nusron menyebut, saat ini masih tersisa 13 sertifikat pada kasus pagar laut Tangerang yang belum dibatalkan. Dari 280 sertifikat yang ada pada kasus pagar laut itu, sebanyak 192 sertifikat telah dibatalkan Kementerian ATR/BPN.
Tanpa menyebut siapa pemiliknya, Nusron menuturkan 13 sertifikat tersebut merupakan milik badan usaha.
“Membatalkan sertifikat (itu) reputasi. Kalau nanti kemudian digugat sama orang yang kita batalkan, kemudian kalah digugat itu reputasi kantor (Kementerian ATR/BPN) rusak hanya demi menyenangkan publik,” tuturnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pagar Laut Tangerang, 4 Tersangka Ditetapkan Termasuk Kades Kohod
Selanjutnya: Berlaku 1 Maret 2025, Pemerintah Sudah Rampungkan Aturan Turunan DHE SDA Baru
Menarik Dibaca: Penerapan OxfordAQA di Sekolah Batam, Tingkatkan Pendidikan untuk Siswa Global
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News