kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Kasus Pagar Laut Tangerang, Nusron Sebut Ada 58 Sertifikat Tak Dicabut


Jumat, 21 Februari 2025 / 21:10 WIB
Kasus Pagar Laut Tangerang, Nusron Sebut Ada 58 Sertifikat Tak Dicabut
ILUSTRASI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melihat peta bidang tanah sertifikat di Pantai Anom, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Menteri ATR/Kepala BPN meninjau pagar laut yang terpasang di sekitar perairan kawasan Pantai Anom dan mendengarkan aspirasi masyarakat pesisir yang terdampak. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nym.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan 58 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tak dicabut dalam kasus pagar laut Tangerang.

Nusron mengatakan, 58 sertifikat tersebut dinyatakan sah secara hukum, karena sertifikat tersebut berada di dalam garis pantai alias berada di daratan. Adapun salah satu pemilik sertifikat tersebut yaitu PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).

“58 sertifikat dipastikan di dalam garis pantai sehingga tidak dibatalkan. Salah satunya yang punya PT CIS,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (21/2).

Baca Juga: Nusron Sanksi 5 Pegawai ATR/BPN Soal Pagar Laut Bekasi, 1 Dipecat

Namun, Nusron bilang, terdapat dua sertifikat milik PT CIS yang dinyatakan bukan berada di wilayah daratan.

“CIS aman di dalam garis pantai mayoritas, mungkin ada dua itu yang di situ (di luar garis pantai) milik CIS,” tandasnya.

Nusron menyebut, saat ini masih tersisa 13 sertifikat pada kasus pagar laut Tangerang yang belum dibatalkan. Dari 280 sertifikat yang ada pada kasus pagar laut itu, sebanyak 192 sertifikat telah dibatalkan Kementerian ATR/BPN.

Tanpa menyebut siapa pemiliknya, Nusron menuturkan 13 sertifikat tersebut merupakan milik badan usaha.

“Membatalkan sertifikat (itu) reputasi. Kalau nanti kemudian digugat sama orang yang kita batalkan, kemudian kalah digugat itu reputasi kantor (Kementerian ATR/BPN) rusak hanya demi menyenangkan publik,” tuturnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pagar Laut Tangerang, 4 Tersangka Ditetapkan Termasuk Kades Kohod

Selanjutnya: Berlaku 1 Maret 2025, Pemerintah Sudah Rampungkan Aturan Turunan DHE SDA Baru

Menarik Dibaca: Penerapan OxfordAQA di Sekolah Batam, Tingkatkan Pendidikan untuk Siswa Global

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×