Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid resmi mencabut atau membatalkan sekitar 50-an sertifikat di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (24/1/2025).
“Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu hak milik SHM, maupun itu Hak Guna Bangunan (HGB),” tegas Nusron saat mengunjungi daerah tersebut.
Tata cara proses menuju pembatalan tersebut dimulai dari pengecekan dokumen yuridis, prosedur, hingga fisik atau material.
“Nah, tapi karena ini menyangkut pembatalan, ada langkah selanjutnya terakhir adalah ngecek fisik materialnya kayak apa,” lanjut Nusron.
Baca Juga: Menangkal Pagar Laut Tertancap di Wilayah Lain
Dia menambahkan, 50 sertifikat yang dibatalkan tersebut terdiri dari sebagian milik SHGB PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan.
Sebelumnya, ada 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan pagar laut Tangerang.
Jumlah SHGB tersebut IAM sebanyak 243 bidang, 20 bidang PT Cahaya Intan Sentosa atau CIS bidang, serta 17 bidang SHM milik perorangan.
Meski begitu, Nusron tidak merinci siapa pemilik 17 bidang SHM milik perorangan tersebut.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Selidiki Pagar Laut Bekasi yang Terindikasi Ada Dokumen Palsu
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Nusron Cabut 50 SHGB dan SHM Area Pagar Laut Tangerang", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/properti/read/2025/01/24/131419921/resmi-nusron-cabut-50-shgb-dan-shm-area-pagar-laut-tangerang.
Selanjutnya: Donald Trump Melarang Pengibaran Bendera Pride dan Black Lives Matter
Menarik Dibaca: Simak Rekomendasi Saham untuk BCA (BBCA) yang Membukukan Rekor Laba Rp 54,8 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News