Reporter: Lamgiat Siringoringo |
JAKARTA. Terdakwa mantan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal menuding koleganya Tadjudin Noer Said lebih mengetahui seluk beluk kasus hak siar Liga Inggris. Menurut Iqbal, Tadjudin sudah mengenal petinggi Lippo Group Billy Sindoro pada saat kasus Lippo dengan ESPN di KPPU pada tahun 2005. "Tadjudin lebih mengetahui kasus Lippo daripada saya, karena Billy Sindoro yang mewakili Direct Vision pada saat itu," ujar Iqbal, Kamis (12/03).
Hal ini berbeda dengan kesaksian dari Tadjudin yang mengatakan bahwa dirinya memperkenalkan Billy kepada Iqbal tanpa mengetahui kasus yang sedang dihadapi oleh keduanya. "Saya hanya tahu bahwa ada perusahaan asing mau merugikan perusahaan lokal saja," ujar Tadjudin ketika memberikan kesaksian di pengadilan tindak pidana korupsi. Menurut Maqdir Ismail, kuasa hukum Iqbal atas jasa memperkenalkan kliennya dengan Billy, Tadjudin mendapatkan imbalan uang. "Saya tidak tahu soal ini," ujar Tadjudin membantah.
Iqbal didakwa telah menerima suap sebanyak Rp 500 juta dari Billy sebagai ucapan terima kasih karena anggota KPPU ini telah melindungi kepentingan PT Direct Vision dalam hubungan bisnisnya dengan Astro Malaysia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













