Sumber: KONTAN |
JAKARTA. Persidangan suap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal kian hari semakin seru. Dalam persidangan kemarin (5/3), Iqbal menuding anggota KPPU lain juga terlibat dalam dugaan suap yang membelit dirinya.
Iqbal menarik kesimpulan ini berdasarkan kesaksian Senior Vice President Legal PT Direct Vision Erwin Darwis Purba kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Desember 2008 lalu. Menurut Maqdir Ismail, pengacara Iqbal, Erwin menjelaskan mengenai dua dokumen yang menerangkan ada sejumlah pendekatan yang dilakukan Direct Vision terhadap sejumlah anggota KPPU.
Catatan saja, Direct Vision adalah pengelola siaran televisi Astro TV di Indonesia. Iqbal tertangkap basah menerima suap sebesar Rp 500 juta dari petinggi Direct Vision Billy Sindoro.
Penyuapan ini untuk memuluskan penanganan perkara monopoli siaran liga Inggris yang ketika itu ditangani KPPU. Iqbal adalah seorang anggota majelis KPPU yang menangani perkara itu.
Maqdir menjelaskan, bukti yang disebut Erwin itu berisi tentang rencana Direct Vision untuk mempengaruhi orang-orang KPPU dalam perkara dugaan monopoli siaran liga Inggris itu. "Bukti tertulis itu kini disita KPK," ucapnya, Kamis (5/3).
Menurut Maqdir, dokumen pertama tertanggal 17 Oktober 2007 itu berisi soal coretan tangan Erwin dengan pengacara Direct Vision Erry Bundjamin. Dalam bukti tertulis itu, Direct Vision berusaha mendekati anggota KPPU Tadjuddin Noer Said.
Sedangkan, satu kertas lagi berisi tentang pendekatan Direct Vision terhadap Ketua KPPU Benny Pasaribu dan mantan Ketua KPPU Syamsul Maarif. "Bukti itu juga menyebutkan ada success fee," ucap Maqdir.
Tadjuddin sendiri sebelumnya mengakui telah memperkenalkan Iqbal kepada petinggi Direct Vision Billy Sindoro. Namun, dia membantah terlibat penyuapan ini.
Dugaan Iqbal semakin menguat setelah KPPU merombak susunan majelis komisi yang menangani dugaan monopoli siaran liga Inggris itu. Awalnya, Benny bukan termasuk tim pemeriksa pendahuluan perkara ini tetapi ketika ada pembentukan majelis komisi dugaan monopoli liga Inggris itu, nama Benny terpilih menggantikan Tresna P Soemardi. "Padahal biasanya, tim pemeriksa pendahuluan inilah yang terpilih menjadi majelis komisi," kata Maqdir.
Namun, KPPU menepis dugaan itu. Direktur Eksekutif KPPU Kurnia Syahrani mengatakan pergantian itu terjadi karena kesibukan Tresna yang menjadi Wakil Ketua KPPU pada saat itu. "Saya tidak tahu ada kepentingan lain yang ingin itu," ujar Kurnia.
Erwin tak hadir
Karena itu, Iqbal berharap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bisa menghadirkan Erwin sebagai saksi dalam persidangan ini. "Saksi Erwin inilah yang mengetahui saya menjadi terlibat seperti ini," ujar Iqbal.
Tapi dalam persidangan lanjutan kemarin, jaksa gagal menghadirkan Erwin. Rupanya, Erwin sudah pindah alamat dan kini menetap di Singapura.
Sebelumnya, Jaksa Sarjono Turin mengaku sudah melayangkan surat pemanggilan untuk Erwin. Namun, ternyata surat pemanggilan tersebut tidak sampai karena Erwin sudah pindah.
Karena itu, Sarjono akan memanggil kembali Erwin termasuk saksi lainnya yakni Roy Tirtadji, petinggi Lippo Group, induk usaha Direct Vision. "Pemanggilan saksi ini kan baru pertama kali dan akan tetap dihadirkan pada sidang berikutnya," ujarnya.
Sarjono membantah anggapan ia melindungi orang lain dalam kasus suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













