Reporter: Lamgiat Siringoringo |
JAKARTA. Terdakwa Billy Sindoro dinyatakan bersalah dalam kasus suap kepada anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal. Atas perbuatannya itu, Majelis hakim memberikan vonis penjara selama tiga tahun penjara kepada mantan Presiden Direktur First Media. Billy juga diharuskan membayar uang denda sebanyak Rp 200 juta.
"Terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1b UU tindak Pidana Korupsi," ujar Moefri Ketua Majelis hakim, Rabu (18/01). Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan bahwa semua unsur dalam kasus ini terbukti dalam persidangan.
Bahwa pemberian uang sebanyak Rp 500 juta kepada Iqbal adalah ucapan terimakasih karena sebagai anggota KPPU Iqbal telah melindungi kepentingan PT Direct Vision dalam putusan KPPU perkara liga Inggris.
"Terdakwa mempunyai hubungan dengan PT Direct Vision, meskipun tidak terdaftar," ujar Made Hendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













