kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Billy Divonis 3 Tahun Penjara


Rabu, 18 Februari 2009 / 14:18 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo |

JAKARTA. Terdakwa Billy Sindoro dinyatakan bersalah dalam kasus suap kepada anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal. Atas perbuatannya itu, Majelis hakim memberikan vonis penjara selama tiga tahun penjara kepada mantan Presiden Direktur First Media. Billy juga diharuskan membayar uang denda sebanyak Rp 200 juta.

"Terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1b UU tindak Pidana Korupsi," ujar Moefri Ketua Majelis hakim, Rabu (18/01). Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan bahwa semua unsur dalam kasus ini terbukti dalam persidangan.

Bahwa pemberian uang sebanyak Rp 500 juta kepada Iqbal adalah ucapan terimakasih karena sebagai anggota KPPU Iqbal telah melindungi kepentingan PT Direct Vision dalam putusan KPPU perkara liga Inggris.

"Terdakwa mempunyai hubungan dengan PT Direct Vision, meskipun tidak terdaftar," ujar Made Hendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×