Reporter: Lamgiat Siringoringo |
JAKARTA. Menjelang mendapatkan vonis hukuman, terdakwa Billy Sindoro terserang penyakit. Kuasa Hukum Billy, Otto Hasibuan mengatakan bahwa kliennya mendapatkan rekomendasi dari dokter bahwa harus beristirahat selama tiga hari. Menurut catatan dokter itu, suhu badan dari Billy mencapai 39 derajat celcius.
"Menunggu putusan itu merupakan sesuatu hal yang tidak enak untuk tersangka," ujar Otto. Otto menerangkan bahwa kliennya memang merasakan tegang menunggu putusan dan harus tidur di hotel prodeo. Jadi kondisi harus bisa dimaklumi. Akibatnya Majelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi harus menunda membacakan vonis terhadap mantan Presiden Direktur First Media ini.
Sejatinya, kemarin (17/02), majelis hakim membacakan putusan terhadap Billy dalam kasus suap sebanyak Rp 500 juta kepada anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Moefri Ketua Majelis hakim mengatakan bahwa penuntut umum dan kuasa hukum harus melihat keadaan Billy langsung ke penjara. Majelis hakim bersikukuh kalau harus membacakan putusannya pada esok hari (18/02). "Dengan agenda pembacaan putusan," ujar Moefri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













