kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -50.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

Iqbal: Anggota KPPU Lain Juga Terlibat


Selasa, 10 Februari 2009 / 14:03 WIB
Iqbal: Anggota KPPU Lain Juga Terlibat


Reporter: Lamgiat Siringoringo |

JAKARTA. Terdakwa anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal meminta pada majelis hakim juga menyeret anggota majelis KPPU lainnya yang ikut memutuskan perkara hak siar liga Inggris dalam kasus yang dihadapinya ini. Majelis KPPU itu adalah Anna Maria Tri Anggaraini dan Benny Pasaribu.

Menurutnya, diktum kelima soal perlindungan PT Direct Vison merupakan keputusan bersama dalam majelis KPPU. Bukan hanya itu, Iqbal juga menuding bahwa kedua koleganya juga telah melakukan perubahan isi dari diktum kelima tanpa sepengetahuan dirinya. Keduanya merubah isi dari diktum kelima itu dirubah pada saat dirinya Sholat Jumat sesaat sebelum pembacaan keputusan KPPU soal perkara liga Inggris.

"Maka seharusnya yang menjadi terdakwa dalam kasus ini bukan saya tetapi kedua majelis KPPU ini atau setidak-tidaknya bersama-sama menjadi terdakwa bersama saya," ujar Iqbal.

Dalam kasus ini, Jaksa memang menjerat Iqbal karena menerima uang suap sebagai ucapan terimakasih dari mantan Presiden Direktur First Media Billy Sindoro karena telah memasukkan diktum kelima dalam putusan perkara monopoli hak siar liga Inggris. Dalam diktum kelima tersebut, Astro TV harus mempertahankan hubungan dengan PT DV.

Dia juga mempersoalkan bahwa dirinya memang dari awal telah direncanakan menjadi korban dari perkara ini. Hal ini terlihat kesaksian petugas Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengatakan bahwa mendapatkan tugas untuk menyadap teleponnya dengan Billy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×