kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 17.765   12,00   0,07%
  • IDX 6.600   74,46   1,14%
  • KOMPAS100 864   11,98   1,41%
  • LQ45 654   10,59   1,64%
  • ISSI 230   0,99   0,43%
  • IDX30 366   6,01   1,67%
  • IDXHIDIV20 452   8,85   2,00%
  • IDX80 98   1,48   1,52%
  • IDXV30 125   1,21   0,98%
  • IDXQ30 117   2,14   1,86%

Investor sudah antre, berikut tahapan pemindahan ibukota dari Jakarta ke ibukota baru


Kamis, 27 Februari 2020 / 06:30 WIB


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Presiden Joko Widodo Rabu (26/2) menyatakan draf RUU untuk ibukota baru ini sudah siap untuk disampaikan kepada DPR. Rencananya pemerintah akan menyampaikan kepada DPR pada masa sidang DPR yang akan dimulai pada 23 Maret mendatang.

Baca Juga: Waduh, dua menteri ini ralat pernyataan Presiden Jokowi di sidang kabinet

Di tahun ini pula pemerintah membentuk kelembagaan yang akan khusus menangani pembangunan ibu kota sekaligus menyiapkan masterplan dan perencanaan teknis kawasan. Lembaga ini akan bernama Badan Otoritas Ibukota.

Tahap ketiga 2021, Penyiapan lahan dan membuat Detail Engineering Design (DED). Bila memungkinkan peletakan batu pertama pembangunan (groundbreaking) langsung dilakukan.

Baca Juga: Meskipun sovereign wealth fund belum lahir investor asing sudah antre, siapa mereka?

Tahap keempat 2022-2023, Pembangunan kawasan inti untuk ibu kota Negara seperti Istana Negara dan gedung pemerintahan.

Tahap kelima, 2024 proses awal pemindahan ibu kota Negara mulai bisa dilakukan dari Jakarta ke Kalimantan. Proses ini akan diawali dengan pemindahan aparatur sipil negara dari pemerintah pusat, termasuk personel tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×