kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook


Selasa, 30 Juni 2026 / 15:14 WIB
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
ILUSTRASI. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026). 

Menurut majelis hakim Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 604 KUHP, sesuai dakwaan primer jaksa. 

Baca Juga: Mulai 1 Juli, Pajak Marketplace Berlaku! DJP Tunggu SK Penunjukan

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. 

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. ”

Majelis hakim pun menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Nadiem dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan selama 190 hari. 

Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun atau total Rp5,680 triliun. 

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka hukuman uang pengganti itu diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Kasus korupsi Chromebook

Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih. 

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). 

Baca Juga: Nasib Nadiem Di Kasus Cromebook: Hakim Putuskan Vonis Mantan Menteri Jokowi Hari Ini

Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu. 

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut. 

Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet. 

Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia. 

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa. 

Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia. 

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa. 

Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/06/30/14351491/breaking-news-nadiem-makarim-divonis-10-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi?page=all#page2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×