kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Investor sudah antre, berikut tahapan pemindahan ibukota dari Jakarta ke ibukota baru


Kamis, 27 Februari 2020 / 06:30 WIB
Investor sudah antre, berikut tahapan pemindahan ibukota dari Jakarta ke ibukota baru


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Keputusan pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke lokasi baru di Kalimantan Timur baru sebatas keputusan prinsip dari pemerintah. Tapi pemerintah mengklaim sudah banyak investor antre untuk menanamkan duit.

Meskipun keputusan pemindahan ibukota dari Jakarta ke lokasi baru ini belum memiliki dasar hukum yang kuat berupa Undang-Undang, pemerintah sudah menyiapkan beberapa tahapan.

Berikut tahapan pemindahan ibukota dari Jakarta ke ibukota baru yang berlokasi di wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga: Luhut: Ada 30 perusahaan besar yang siap ikut bangun ibu kota baru

Tahap pertama pada 2019,  Pemerintah menetapkan lokasi ibu kota sesuai dengan berbagai criteria yang telah ditetapkan sebelumnya.

Tahap kedua pada 2020 ini pemerintah menyiapkan regulasi atau aturan resmi soal pemindahan ibu kota negara ini. Rencananya pemerinta akan mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 29 Thaun 2007 tentang Undang-undang (UU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Presiden Joko Widodo Rabu (26/2) menyatakan draf RUU untuk ibukota baru ini sudah siap untuk disampaikan kepada DPR. Rencananya pemerintah akan menyampaikan kepada DPR pada masa sidang DPR yang akan dimulai pada 23 Maret mendatang.

Baca Juga: Waduh, dua menteri ini ralat pernyataan Presiden Jokowi di sidang kabinet

Di tahun ini pula pemerintah membentuk kelembagaan yang akan khusus menangani pembangunan ibu kota sekaligus menyiapkan masterplan dan perencanaan teknis kawasan. Lembaga ini akan bernama Badan Otoritas Ibukota.

Tahap ketiga 2021, Penyiapan lahan dan membuat Detail Engineering Design (DED). Bila memungkinkan peletakan batu pertama pembangunan (groundbreaking) langsung dilakukan.

Baca Juga: Meskipun sovereign wealth fund belum lahir investor asing sudah antre, siapa mereka?

Tahap keempat 2022-2023, Pembangunan kawasan inti untuk ibu kota Negara seperti Istana Negara dan gedung pemerintahan.

Tahap kelima, 2024 proses awal pemindahan ibu kota Negara mulai bisa dilakukan dari Jakarta ke Kalimantan. Proses ini akan diawali dengan pemindahan aparatur sipil negara dari pemerintah pusat, termasuk personel tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×