Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tidak hanya dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809,6 miliar.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (30/6/2026).
Baca Juga: Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5,68 Triliun
Hakim menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020–2022.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000 sebagai pidana tambahan.
Hakim menetapkan pembayaran uang pengganti harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik terdakwa untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila hasil penyitaan dan pelelangan aset tidak mencukupi, maka kekurangan uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Baca Juga: Nasib Nadiem Di Kasus Cromebook: Hakim Putuskan Vonis Mantan Menteri Jokowi Hari Ini
Selain pidana tambahan tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar kepada Nadiem.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti senilai Rp 809,6 miliar serta nilai kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4,87 triliun.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut proyek pengadaan Chromebook dilakukan untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dan berdampak pada kualitas pendidikan nasional.
Program yang dijalankan pada periode 2020–2022 itu dinilai tidak mendukung pemerataan mutu pendidikan sebagaimana tujuan awal pengadaan.
Jaksa juga menyoroti adanya peningkatan harta kekayaan Nadiem yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan sahnya. Nilai kenaikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi disebut mencapai Rp 4,87 triliun.
Baca Juga: Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Ajukan Penangguhan Tahanan
Perkara ini juga disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,57 triliun.
Kasus tersebut turut menyeret sejumlah pihak lain, yakni konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah, serta mantan staf khusus menteri, Jurist Tan.
Dengan putusan ini, Nadiem menghadapi kewajiban finansial besar di luar hukuman badan.
Jika uang pengganti Rp 809,6 miliar tidak dapat dipenuhi melalui pembayaran maupun penyitaan aset, mantan Mendikbudristek itu harus menjalani tambahan hukuman penjara selama lima tahun.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/06/30/14523861/nadiem-makarim-juga-dihukum-bayar-uang-pengganti-rp-8095-miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














