kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.093   -3,62   -0,05%
  • KOMPAS100 1.059   -2,98   -0,28%
  • LQ45 833   -2,60   -0,31%
  • ISSI 215   0,33   0,15%
  • IDX30 425   -1,29   -0,30%
  • IDXHIDIV20 513   -0,16   -0,03%
  • IDX80 121   -0,40   -0,33%
  • IDXV30 124   -0,90   -0,72%
  • IDXQ30 142   -0,21   -0,15%

Investor sudah antre, berikut tahapan pemindahan ibukota dari Jakarta ke ibukota baru


Kamis, 27 Februari 2020 / 06:30 WIB
Investor sudah antre, berikut tahapan pemindahan ibukota dari Jakarta ke ibukota baru


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Keputusan pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke lokasi baru di Kalimantan Timur baru sebatas keputusan prinsip dari pemerintah. Tapi pemerintah mengklaim sudah banyak investor antre untuk menanamkan duit.

Meskipun keputusan pemindahan ibukota dari Jakarta ke lokasi baru ini belum memiliki dasar hukum yang kuat berupa Undang-Undang, pemerintah sudah menyiapkan beberapa tahapan.

Berikut tahapan pemindahan ibukota dari Jakarta ke ibukota baru yang berlokasi di wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga: Luhut: Ada 30 perusahaan besar yang siap ikut bangun ibu kota baru

Tahap pertama pada 2019,  Pemerintah menetapkan lokasi ibu kota sesuai dengan berbagai criteria yang telah ditetapkan sebelumnya.

Tahap kedua pada 2020 ini pemerintah menyiapkan regulasi atau aturan resmi soal pemindahan ibu kota negara ini. Rencananya pemerinta akan mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 29 Thaun 2007 tentang Undang-undang (UU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×