kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah pembahasan sembilan undang-undang dalam omnibus law perpajakan


Kamis, 06 Februari 2020 / 06:36 WIB
Inilah pembahasan sembilan undang-undang dalam omnibus law perpajakan
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani bertemu Ketua DPR RI Puan Maharani untuk membahas mekanisme penyerahan Surat Presiden (Surpres) Omnibus Law Perpajakan, Kamis (30/1)


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai belum memberikan pengaturan secara spesifik mengenai sanksi dalam hal platform asing tidak melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

“Dengan demikian, diperlukan muatan pengaturan tentang penunjukan platform asing sebagai pemungut dan penyetor PPN, PPh, dan bea masuk, diperlukan suatu pengaturan mengenai sanksi dalam hal platform asing tidak melaksanakan kewajiban sebagai pemungut dan penyetor PPN, PPh, dan bea masuk,” seperti tertulis dalam naskah Akademik RUU omnibus law perpajakan yang diterima Kontan.co.id, Kamis (6/2).

  • UU Penanaman Modal 

UU Penanaman Modal akan diatur lebih dalam soal fasilitas terkait. Sebab, pengaturan fasilitas penanaman modal dalam beleid sebelumnya tidak terdapat dalam UU Perpajakan. Oleh karenanya, Kemenkeu menimbang perlu ada pengaturan dalam tingkat undang-undang, khususnya UU Perpajakan, mengenai fasilitas-fasilitas yang telah ada, yang diharapkan dapat meningkatkan penanaman modal di Indonesia. 

Baca Juga: Dunia Usaha Berharap Omnibus Law Beres

  • UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Pemerintah menimbang diperlukan koherensi antara diskresi pemerintah daerah dengan kebijakan fiskal nasional yang dirumuskan oleh pemerintah pusat. Ini untuk menjamin efisiensi dan efektivitas arah pembangunan nasional yang mengintegrasikan kepentingan daerah secara menyeluruh dan dirumuskan dalam Peraturan Kepala Daerah.

“Dengan demikian, diperlukan pengaturan baru dalam undang-undang ini di mana Kepala Daerah dapat memberikan fasilitas perpajakan daerah yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah. Penyempurnaan pengaturan ini diharapkan dapat mempermudah dan mempersingkat proses pemberian fasilitas perpajakan daerah,” sebagaimana dalam naskah akademik RUU omnibus law perpajakan. 

Baca Juga: Aturan Sapu Jagat yang Didorong Pengusaha, Ditolak Pekerja

  • UU Pemerintah Daerah.

Kemenkeu menimbang dengan adanya pengaturan baru mengenai evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah, kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap rancangan pajak daerah dan retribusi daerah tidak sebatas koordinasi antara menteri dalam negeri dengan menteri keuangan, baik untuk rancangan peraturan daerah provinsi maupun kabupaten/kota. 

“Menteri keuangan diberikan kewenangan untuk mengevaluasi rancangan peraturan daerah provinsi maupun kabupaten/kota mengenai pajak dan retribusi daerah. Dengan demikian pengaturan dalam UU Pemerintah Daerah Pasal 245 mengenai sifat koordinatif menjadi tidak berlaku.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×