kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah pembahasan sembilan undang-undang dalam omnibus law perpajakan


Kamis, 06 Februari 2020 / 06:36 WIB
Inilah pembahasan sembilan undang-undang dalam omnibus law perpajakan
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani bertemu Ketua DPR RI Puan Maharani untuk membahas mekanisme penyerahan Surat Presiden (Surpres) Omnibus Law Perpajakan, Kamis (30/1)


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyelesaikan rancangan undang-undang (RUU) ketentuan umum dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan. Beleid sapu jagad perpajakan ini segera dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sebab sudah menjadi daftar RUU program legislasi (Prolegnas) 2020.

Berdasarkan naskah akademik RUU omnibus law perpajakan yang dihimpun Kontan.co.id, secara substansi mencakup sembilan undang-undang. 

  • Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Dalam UU KUP, Kemenkeu menitik beratkan pada pembahasan terkait kebijakan penyesuaian atau penurunan atas sanksi administratif perpajakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela (voluntary compliance). Kemudian, kebijakan terkait pemajakan transaksi elektronik.

Baca Juga: Sah! RUU omnibus law perpajakan berisi sembilan undang-undang

  • UU Pajak Penghasilan (PPh)

Mencakup aspek penurunan tarif PPh Badan, penurunan tarif PPh badan bagi wajib pajak (WP) Badan Dalam Negeri yang berbentuk perseroan terbuka, pembebasan PPh atas dividen yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri, subjek pajak orang pribadi, dan fasilitas perpajakan.

  • UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

UU PPN dalam RUU omnibus law perpajakan mencakup aspek pengkreditan pajak masukan sebelum melakukan penyerahan terutang PPN dan pengaturan faktur pajak yang dapat dikreditkan.

  • UU Kepabeanan

UU Kepabeanan meliputi aspek pengenaan sanksi administratif berupa denda, pengenaan sanksi administratif berupa bunga, dan pengenaan imbalan bunga.

Baca Juga: Aktivitas manufaktur masih lemah, ini tanggapan pemerintah dan ekonom

  • UU Cukai

UU Cukai merangkul aspek pengenaan sanksi administratif berupa denda, pengenaan sanksi administratif berupa bunga, dan pengenaan imbalan bunga.

  • UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 

UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai belum memberikan pengaturan secara spesifik mengenai sanksi dalam hal platform asing tidak melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

“Dengan demikian, diperlukan muatan pengaturan tentang penunjukan platform asing sebagai pemungut dan penyetor PPN, PPh, dan bea masuk, diperlukan suatu pengaturan mengenai sanksi dalam hal platform asing tidak melaksanakan kewajiban sebagai pemungut dan penyetor PPN, PPh, dan bea masuk,” seperti tertulis dalam naskah Akademik RUU omnibus law perpajakan yang diterima Kontan.co.id, Kamis (6/2).

  • UU Penanaman Modal 

UU Penanaman Modal akan diatur lebih dalam soal fasilitas terkait. Sebab, pengaturan fasilitas penanaman modal dalam beleid sebelumnya tidak terdapat dalam UU Perpajakan. Oleh karenanya, Kemenkeu menimbang perlu ada pengaturan dalam tingkat undang-undang, khususnya UU Perpajakan, mengenai fasilitas-fasilitas yang telah ada, yang diharapkan dapat meningkatkan penanaman modal di Indonesia. 

Baca Juga: Dunia Usaha Berharap Omnibus Law Beres

  • UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Pemerintah menimbang diperlukan koherensi antara diskresi pemerintah daerah dengan kebijakan fiskal nasional yang dirumuskan oleh pemerintah pusat. Ini untuk menjamin efisiensi dan efektivitas arah pembangunan nasional yang mengintegrasikan kepentingan daerah secara menyeluruh dan dirumuskan dalam Peraturan Kepala Daerah.

“Dengan demikian, diperlukan pengaturan baru dalam undang-undang ini di mana Kepala Daerah dapat memberikan fasilitas perpajakan daerah yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah. Penyempurnaan pengaturan ini diharapkan dapat mempermudah dan mempersingkat proses pemberian fasilitas perpajakan daerah,” sebagaimana dalam naskah akademik RUU omnibus law perpajakan. 

Baca Juga: Aturan Sapu Jagat yang Didorong Pengusaha, Ditolak Pekerja

  • UU Pemerintah Daerah.

Kemenkeu menimbang dengan adanya pengaturan baru mengenai evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah, kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap rancangan pajak daerah dan retribusi daerah tidak sebatas koordinasi antara menteri dalam negeri dengan menteri keuangan, baik untuk rancangan peraturan daerah provinsi maupun kabupaten/kota. 

“Menteri keuangan diberikan kewenangan untuk mengevaluasi rancangan peraturan daerah provinsi maupun kabupaten/kota mengenai pajak dan retribusi daerah. Dengan demikian pengaturan dalam UU Pemerintah Daerah Pasal 245 mengenai sifat koordinatif menjadi tidak berlaku.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×