Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan PT PLN (Persero) hari ini telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Integrasi Data Perpajakan.
Nota Kesepahaman ini merupakan kelanjutan dari sinergi yang telah dimulai sejak tahun 2018 dalam bentuk e-faktur host- to-host yang terbukti membawa manfaat positif bagi wajib pajak dan DJP.
Baca Juga: PLN integrasikan data perpajakan dengan Ditjen Pajak Kemenkeu
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyampaikan kerjasama ini berguna bagi PT PLN untuk mengurangi beban kepatuhan, yaitu beban administratif yang harus ditanggung untuk mematuhi ketentuan perpajakan.
Selain itu wajib pajak juga menikmati potensi pemeriksaan dan sengketa perpajakan yang lebih rendah karena telah sepenuhnya terbuka kepada otoritas pajak.
“Bagi DJP kerja sama ini memberikan akses real-time terhadap data keuangan PLN sehingga dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang dan mahal. Dengan demikian kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak,” kata Suryo, Jumat (31/1).
Suryo mengungkapkan selain mendapatkan data perpajakan PLN sendiri, data transaksi yang dilakukan PLN dengan pihak ketiga juga akan digunakan untuk membantu para lawan transaksi tersebut untuk menjalankan kewajiban perpajakan mereka, termasuk sebagai data untuk pengisian SPT secara otomatis (pre- populated).
Baca Juga: Japan Credit Rating naikkan peringkat utang Indonesia jadi BBB+
PLN juga menjadi peserta piloting unifikasi SPT Masa PPh dari empat jenis SPT menjadi satu sehingga pelaporan SPT Masa PPh menjadi lebih sederhana.
"MoU ini merupakan upaya strategis dalam perbaikan administrasi perpajakan melalui optimalisasi IT dengan memanfaatkan ketersediaan basis data dan sistem informasi perpajakan yang terdapat pada DJP dan PLN, sehingga menciptakan transparansi dan meningkatkan kepatuhan (tax complience)," kata Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini, Jumat (31/1).
Kerja sama ini menjadi contoh pemanfaatan kemajuan teknologi untuk semakin meningkatkan kepatuhan perpajakan. Suryo bilang pihaknya berkomitmen untuk terus melanjutkan penguatan layanan dan pengawasan termasuk melalui program digitalisasi dan otomasi untuk semakin mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Untuk itu DJP mengharapkan dukungan dan kerja sama dari seluruh masyarakat demi mempercepat pembangunan menuju Indonesia maju.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News